Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar lunas kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membuka perdebatan tajam antara hak konsumen dan model bisnis operator telekomunikasi, sekaligus mempertanyakan bagaimana negara memandang kepemilikan produk digital.

Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar hukum operator seluler menetapkan masa berlaku kuota internet. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan akan disidangkan pada Selasa (13/1/2026).

Bagi Didi dan Wahyu, kuota internet bukan sekadar layanan tambahan, melainkan alat produksi utama. Keduanya menggantungkan penghasilan dari pekerjaan digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan. Namun ketika pesanan sepi, sisa kuota yang telah dibayar kerap tidak terpakai dan hangus saat masa aktif berakhir.

“Kuota sudah dibayar, tapi tidak bisa digunakan lagi. Ini kerugian nyata bagi konsumen,” menjadi inti keberatan pemohon yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners.

YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen

Gugatan ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai praktik kuota hangus sebagai bentuk kebijakan yang merugikan konsumen.

“Kuota yang telah dibeli konsumen merupakan hak konsumen dan seharusnya bisa digunakan kapan pun tanpa khawatir hangus karena masa berlaku,” ujar Rio, Senin (6/1/2026).

YLKI berharap MK mengabulkan uji materi tersebut sebagai koreksi terhadap kebijakan industri yang dinilai timpang dan lebih menguntungkan penyedia layanan.

Ahli Hukum: Konstitusi Buka Ruang Gugatan

Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan gugatan ini memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara.

“Jika ada kebijakan yang merugikan konsumen, negara wajib memberi ruang perlindungan hukum,” kata Feri.

Senada, ahli hukum tata negara STH Jentera, Bivitri Susanti, menyebut gugatan ke MK sah secara hukum selama objek dan batu uji konstitusinya jelas.

Namun, Bivitri menekankan bahwa MK bukan sekadar arena menang-kalah, melainkan saluran konstitusional warga untuk mengadukan kerugian hak dasar.

Pakar Digital: Kuota Bukan Barang, Tapi Lisensi

Di sisi berseberangan, pemerhati budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai polemik ini muncul akibat kesalahpahaman mendasar: menyamakan produk digital dengan barang fisik.

Menurut irman, kuota internet adalah lisensi penggunaan, bukan kepemilikan mutlak. Ia mengibaratkan kuota seperti menyewa kamar hotel—ketika masa sewa habis, hak penggunaan otomatis berakhir meski tidak dimanfaatkan sepenuhnya.

“Nilai ekonomi layanan digital terletak pada waktu pemakaian. Karena itu, operator membatasi kuota dan masa berlaku agar layanan tetap bernilai,” ujarnya.

Operator Berlindung di Regulasi

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan layanan internet seluler memang dirancang dengan batas waktu sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang sistem pentarifan.

“Kalau beli 10 GB, ya harus dimaksimalkan dipakai. Kalau tidak, pilih paket yang lebih kecil,” katanya.

Meski begitu, Heru mengakui industri terus beradaptasi. Beberapa operator kini menerapkan mekanisme rollover kuota, meski dengan syarat tertentu.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan sikap resmi dan menyatakan masih mempelajari gugatan tersebut.

Ujian Besar Hak Digital

Gugatan kuota internet hangus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib satu pasal, tetapi juga arah kebijakan negara dalam memandang hak digital warga di tengah ekonomi berbasis layanan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Properti Naik, Stimulus Pemerintah Jadi Penopang Pasar 2025

    Harga Properti Naik, Stimulus Pemerintah Jadi Penopang Pasar 2025

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sektor properti Indonesia menunjukkan ketahanan kuat di tengah tekanan ekonomi dan dinamika sosial selama kuartal III 2025. Laporan terbaru dari Pinhome mencatat tren positif di pasar jual dan sewa properti nasional. Meski beberapa kota mengalami stagnasi karena daya beli melemah, mayoritas wilayah masih mencatat kenaikan harga properti yang stabil. Rumah dengan luas di […]

  • Bos Nvidia: AI Akan Gantikan Manusia, tapi Ciptakan Banyak Pekerjaan Baru

    Bos Nvidia: AI Akan Gantikan Manusia, tapi Ciptakan Banyak Pekerjaan Baru

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini makin jadi sorotan karena kemampuannya yang luar biasa dalam membantu pekerjaan manusia. Tapi di balik kemajuan itu, muncul kekhawatiran: apakah AI akan mengambil alih pekerjaan manusia? CEO Nvidia, Jensen Huang, punya pandangan menarik soal ini. Dalam wawancara bersama CNN, Huang mengatakan bahwa dirinya 100 persen […]

  • Purbaya dan MenPANRB Bahas Strategi Strategic Diamond untuk Sukseskan Program Prabowo

    Purbaya dan MenPANRB Bahas Strategi Strategic Diamond untuk Sukseskan Program Prabowo

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini membahas penguatan sinkronisasi kebijakan pemerintah melalui pendekatan Strategic Diamond untuk mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (29/12/2025), sebagai bagian dari upaya memastikan arah pembangunan nasional berjalan […]

  • Jangan Tahan Gas di Tanjakan! Begini Cara Aman Berhenti Pakai Mobil Matik Menurut Ahli

    Jangan Tahan Gas di Tanjakan! Begini Cara Aman Berhenti Pakai Mobil Matik Menurut Ahli

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Saat berkendara di jalan menanjak, banyak pengemudi mobil transmisi otomatis atau matik masih memilih menahan gas agar mobil tidak mundur. Namun, kebiasaan ini justru bisa menimbulkan kerusakan serius pada sistem transmisi. Pemilik bengkel Dokter Mobil, Lung Lung, menjelaskan bahwa menahan mobil di tanjakan dengan gas membuat transmisi bekerja ekstra keras. “Kalau mobil matik […]

  • 5 Buah Ampuh Turunkan Asam Urat Tinggi Secara Alami, Tanpa Obat Kimia

    5 Buah Ampuh Turunkan Asam Urat Tinggi Secara Alami, Tanpa Obat Kimia

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kadar asam urat tinggi dapat dikendalikan tanpa selalu bergantung pada obat kimia. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa beberapa jenis buah kaya antioksidan, vitamin C, dan senyawa penurun purin dapat membantu menurunkan kadar asam urat secara alami. Berikut daftar buah yang terbukti membantu menurunkan asam urat secara alami, dikutip dari Times of India. 1. Buah […]

  • Menkeu Purbaya Serahkan Sinkronisasi Data Dana Pemda ke BI, Selisih Capai Rp18,97 Triliun

    Menkeu Purbaya Serahkan Sinkronisasi Data Dana Pemda ke BI, Selisih Capai Rp18,97 Triliun

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan ikut campur dalam proses sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan. Ia menyebut, tanggung jawab penyelarasan data tersebut sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter yang memiliki akses langsung terhadap sistem perbankan nasional. “Enggak, bukan urusan […]

expand_less