DJP Larang Pegawai Pajak Ambil Cuti Akhir Tahun, Begini Penjelasannya
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo).
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pembatasan cuti tahunan bagi pegawai pajak selama Desember 2025 dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara pada akhir tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa pengaturan cuti tersebut bersifat internal dan rutin dilakukan saat memasuki periode krusial penagihan.
“Pengaturan penjadwalan cuti bersifat administratif dan dilakukan banyak lembaga pemerintah menjelang akhir tahun. Tujuannya memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” ujar Rosmauli, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan hak cuti pegawai tetap dihormati terutama untuk hari besar keagamaan dan keperluan mendesak. “Fokus DJP saat ini memastikan penerimaan negara dan pelayanan wajib pajak tetap terjaga,” jelasnya.
Sebelumnya beredar Nota Dinas Nomor ND-338/PJ.01/2025 yang meminta pimpinan unit DJP tidak mengajukan cuti tahunan sepanjang Desember 2025, kecuali untuk alasan agama atau keadaan tertentu.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar