Terbongkar! 25 Eksportir Sawit Diduga Pakai Modus Under Invoicing, Negara Rugi Rp 140 Miliar
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik manipulasi ekspor yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sebanyak 25 wajib pajak terdeteksi melakukan ekspor dengan modus under-invoicing menggunakan barang berjenis POME (Palm Oil Mill Effluent) atau limbah minyak sawit.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh dari hasil analisis transaksi ekspor selama periode Januari hingga Oktober 2025, dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,08 triliun. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 140 miliar dari sisi pajak.
“Kami mendeteksi di tahun 2025 ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Total transaksinya sekitar Rp 2,08 triliun dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp 140 miliar,” ujar Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Bimo menjelaskan, praktik under-invoicing dilakukan dengan cara mengakui nilai barang ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Dalam kasus ini, eksportir melaporkan barang ekspornya sebagai limbah sawit (POME), padahal sebenarnya yang dikirim merupakan produk turunan minyak sawit bernilai tinggi.
Dengan trik tersebut, eksportir bisa menekan nilai bea keluar dan kewajiban pajak secara signifikan.
“Awalnya kami mendeteksi modus lama memakai POME. Jadi, barang diakui sebagai limbah padahal bukan. Nilainya bisa sepuluh kali lipat dari yang dilaporkan,” ungkap Bimo.
Dalam operasi pengawasan terbaru, pemerintah berhasil menyita 87 kontainer berisi produk turunan CPO (Crude Palm Oil) di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari praktik under-invoicing yang sedang diselidiki DJP bersama aparat terkait.
“Penegakan hukum akan terus kami perkuat. Kami sudah bekerja sama dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi ekspor fiktif atau manipulatif seperti ini,” tegas Bimo.
Kemenkeu menilai praktik semacam ini sangat merugikan negara, bukan hanya dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengganggu integritas sistem ekspor nasional. Industri sawit sendiri merupakan penyumbang devisa terbesar Indonesia, sehingga akurasi nilai ekspor menjadi hal penting dalam menjaga kredibilitas perdagangan internasional.
DJP memastikan bahwa pengawasan pajak dan ekspor akan diperketat, terutama terhadap pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan celah peraturan untuk menghindari kewajiban pajak.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan manipulasi nilai ekspor,” tutup Bimo.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar