Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2,54 Juta per Gram, Buyback Segini
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terpantau stagnan pada perdagangan Senin (26/10/2026). Harga logam mulia produksi Antam tersebut masih bertahan di level Rp2.540.000 per gram, tanpa perubahan dibandingkan perdagangan akhir pekan lalu.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu (24/10/2026) juga berada di angka Rp2.540.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan harga emas batangan Antam belum mengalami pergerakan dalam dua perdagangan yang dibandingkan.
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam hari ini juga tidak mengalami perubahan.
Harga buyback tercatat sebesar Rp2.335.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.320.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.540.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.020.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.505.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.475.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.895.000.
- Harga emas 25 gram: Rp62.112.000.
- Harga emas 50 gram: Rp124.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp248.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp620.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.240.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.480.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
