Update Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp25 Ribu, Jadi Rp2,623 Juta per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali melesat. Kenaikan beruntun membuat logam mulia tersebut semakin mahal pada perdagangan Jumat (18/9/2026).
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp25.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.623.000 per gram.
Padahal, pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam masih berada di posisi Rp2.598.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkerek naik.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.458.000 per gram. Angka tersebut naik Rp20.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp1.361.500.
- 1 gram: Rp2.623.000.
- 2 gram: Rp5.186.000.
- 3 gram: Rp7.754.000.
- 5 gram: Rp12.890.000.
- 10 gram: Rp25.725.000.
- 25 gram: Rp64.187.000.
– 50 gram: Rp128.295.000.
- 100 gram: Rp256.512.000.
- 250 gram: Rp641.015.000.
- 500 gram: Rp1.281.820.000.
– 1.000 gram: Rp2.563.600.000.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: darmanto zebua
