Update Harga Emas Antam Hari Ini: 4 Hari Rontok, Kini Naik Rp15 Ribu
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Tren pelemahan harga emas produksi Antam akhirnya terhenti. Setelah empat hari berturut-turut rontok, harga logam mulia tersebut kembali melonjak pada perdagangan Kamis (10/9/2026).
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dipatok Rp2.625.000 per gram. Harga tersebut melesat Rp15.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang masih berada di level Rp2.610.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut terkerek.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.475.000 per gram. Angka tersebut turun Rp15.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp 1.362.500
– 1 gram: Rp 2.625.000
– 2 gram: Rp 5.190.000
– 3 gram: Rp 7.760.000
– 5 gram: Rp 12.900.000
– 10 gram: Rp 25.745.000
– 25 gram: Rp 64.237.000
– 50 gram: Rp 128.395.000
– 100 gram: Rp 256.712.000
– 250 gram: Rp 641.515.000
– 500 gram: Rp 1.282.820.000
– 1.000 gram: Rp 2.565.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
