Update Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp31 Ribu, Tembus Rp2,67 Juta
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi Antam dari berbagai ukuran yang ditawarkan kepada masyarakat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali melanjutkan tren penguatan. Setelah menguat Rp15 ribu sehari sebelumnya, harga emas Antam kembali melesat Rp31 ribu pada perdagangan Jumat (4/9/2026).
Kenaikan beruntun itu membuat harga emas Antam semakin dekat dengan level psikologis Rp2,7 juta per gram.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dipatok Rp2.670.000 per gram. Angka tersebut naik Rp31.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya yang berada di level Rp2.639.000 per gram.
Penguatan kali ini sekaligus memperpanjang tren positif emas Antam. Pada Kamis (3/9/2026), harga emas juga sudah lebih dulu naik Rp15.000.
Dengan tambahan kenaikan Rp31.000 hari ini, harga emas Antam telah bergerak naik dalam dua perdagangan berturut-turut.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli juga ikut melesat. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.523.000 per gram. Nilai tersebut naik Rp31.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai investasi, pergerakan harga harian menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Sebab, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai sentimen ekonomi global.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp 1.385.500
– 1 gram: Rp 2.670.000
– 2 gram: Rp 5.280.000
– 3 gram: Rp 7.895.000
– 5 gram: Rp 13.125.000
– 10 gram: Rp 26.195.000
– 25 gram: Rp 65.362.000
– 50 gram: Rp 130.645.000
– 100 gram: Rp 261.212.000
– 250 gram: Rp 652.765.000
– 500 gram: Rp 1.305.320.000
– 1.000 gram: Rp 2.610.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
