Melonjak Tajam, Harga Emas Antam Jadi Rp2.305.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Jum, 31 Okt 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 42.000 menjadi Rp 2.305.000 per gram.
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam pada perdagangan hari ini, Jumat (31/10/2025). Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 42.000 menjadi Rp 2.305.000 per gram. Sementara itu, harga emas Antam termahal kini telah mencapai Rp2,24 miliar.
Harga beli kembali atau buyback emas Antam juga terkerek atas kenaikan harga tersebut. Kini menjadi Rp 2.170.000 per gram, naik Rp 42.000.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.202.500 (Naik Rp 21.000, 1,75%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.305.000 (Naik Rp 42.000, 1,82%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.550.000 (Naik Rp 74.000, 1,63%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.800.000 (Naik Rp 104.000, 1,53%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.300.000 (Naik Rp 170.000, 1,50%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.545.000 (Naik Rp 365.000, 1,62%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 56.237.000 (Naik Rp 952.000, 1,69%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 112.395.000 (Naik Rp 1.990.000, 1,77%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 224.712.000 (Naik Rp 4.052.000, 1,80%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 561.515.000 (Naik Rp 10.175.000, 1,81%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.122.820.000 (Naik Rp 20.420.000, 1,82%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.245.600.000 (Naik Rp 42.000.000, 1,87%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar