11.509 Sumur Minyak Rakyat di Jambi Terdata, 8.864 Titik di Batanghari Masuk Verifikasi, 1.021 Sudah Berkontrak
- account_circle say say
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

Ada 11.509 titik sumur minyak masyarakat yang telah terdata, Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah prioritas nasional dalam implementasi kebijakan penataan sumur minyak masyarakat. Hingga kini, Batanghari menjadi daerah yang paling maju dalam pelaksanaannya, dengan 8.864 titik sedang menjalani proses verifikasi dan 1.021 titik telah lebih dahulu masuk dalam skema kerja sama resmi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah terus mempercepat penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Provinsi Jambi melalui implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan tersebut menjadi dasar legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara tradisional.
Berdasarkan hasil inventarisasi Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kementerian ESDM, SKK Migas dan pemangku kepentingan lainnya, terdapat 11.509 titik sumur minyak masyarakat yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Batanghari, Muaro Jambi dan Sarolangun.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan jumlah sumur terbanyak, yakni 9.885 titik. Sementara Kabupaten Muaro Jambi memiliki 1.336 titik, sedangkan Kabupaten Sarolangun sebanyak 288 titik.
Data tersebut merupakan hasil pendataan lanjutan yang selesai pada Oktober 2025. Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris sempat menyampaikan jumlah sumur minyak masyarakat di Jambi sekitar 5.600 sumur. Namun angka tersebut merupakan inventarisasi awal sebelum dilakukan pemetaan lebih rinci menggunakan koordinat dan verifikasi lapangan. Setelah pendataan selesai, jumlahnya bertambah menjadi 11.509 titik sumur.
Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi. Pada awal 2026, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kementerian ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 8.864 titik sumur di Kabupaten Batanghari.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan setiap sumur memenuhi persyaratan administrasi, aspek keselamatan kerja, kondisi teknis, serta perlindungan lingkungan sebelum dapat dikelola secara legal melalui skema kerja sama sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adinegara menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara bertahap dan menjadi dasar penetapan sumur yang dapat dioperasikan secara resmi. Tim verifikasi melibatkan Kementerian ESDM, SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, implementasi legalisasi telah mulai berjalan di Kabupaten Batanghari. Hingga awal 2026, sebanyak 1.021 titik sumur telah lebih dahulu masuk dalam skema kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk, yakni UMKM Batang Hari Sinar Energi, yang kemudian bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Selain itu, pada Maret 2026, SKK Migas juga memfasilitasi penandatanganan kontrak kerja sama antara Pertamina Hulu Rokan dengan Koperasi Batanghari Patra Nusantara sebagai bagian dari percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Jambi.
Berbeda dengan Batanghari, pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi dan Sarolangun masih berada pada tahap penyiapan kelembagaan. Pemerintah daerah masih menyelesaikan pembentukan badan usaha yang akan menjadi mitra resmi KKKS.
Di Muaro Jambi, pemerintah merencanakan pengelolaan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroda. Sementara di Sarolangun, pengelolaan akan dilakukan melalui koperasi maupun BUMD setelah seluruh persyaratan administrasi dan badan hukum terpenuhi.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak lagi dapat dilakukan secara perorangan. Pengelola wajib berbentuk koperasi, UMKM atau BUMD yang kemudian menjalin kerja sama dengan KKKS di wilayah kerja masing-masing.
Pemerintah berharap penataan tersebut mampu meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus mengurangi praktik illegal drilling, memperbaiki standar keselamatan kerja, meminimalkan dampak lingkungan, serta meningkatkan penerimaan negara dan Dana Bagi Hasil (DBH) migas bagi daerah.
Dengan total 11.509 titik sumur minyak masyarakat yang telah terdata, Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah prioritas nasional dalam implementasi kebijakan penataan sumur minyak masyarakat. Hingga kini, Batanghari menjadi daerah yang paling maju dalam pelaksanaannya, dengan 8.864 titik sedang menjalani proses verifikasi dan 1.021 titik telah lebih dahulu masuk dalam skema kerja sama resmi.
- Penulis: say say

