KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 Triliun Selama Setahun Pemerintahan Prabowo
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Dalam satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 triliun melalui berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, pihaknya telah menangani 2.258 kasus pelanggaran, yang terdiri atas 2.209 kasus sanksi administratif dan 49 kasus pidana.
“Kami terus bekerja keras melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, hingga penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL),” ujar Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP, di Jakarta, Rabu.
Dalam laporan tersebut, Ditjen PSDKP mencatat sejumlah capaian signifikan:
- 326 kapal perikanan ilegal ditangkap, terdiri dari 297 kapal berbendera Indonesia dan 29 kapal asing, dengan nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp3,59 triliun.
- Penertiban 121 rumpon asing ilegal di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-NRI) 715, 716, dan 717 menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp96,8 miliar.
- Penggagalan penyelundupan lebih dari 8 juta ekor Benih Bening Lobster (BBL) berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp1,02 triliun.
- Pengamanan 103.400 butir telur penyu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan nilai potensi kerugian Rp10,3 miliar.
- Penyegelan 551 ekor ikan Arwana Super Red ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan potensi kerugian Rp1,3 miliar.
- Pemusnahan 1,5 ton obat ikan ilegal di Pulau Bangka, yang mencegah kerugian negara sebesar Rp6,25 miliar.
- Penanganan 19 kasus destructive fishing (penggunaan bom, potasium, dan bius) dengan potensi kerugian yang diselamatkan mencapai Rp4,75 miliar.
- Penghentian 87 kasus pemanfaatan ruang laut tanpa izin KKPRL dan 9 kasus pemanfaatan air laut selain energi (ALSE), dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp2,07 triliun.
Dirjen PSDKP menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan bukti nyata komitmen KKP dalam menegakkan kedaulatan sumber daya laut Indonesia sekaligus melindungi kepentingan ekonomi nasional dari praktik-praktik pelanggaran.
“Kami memastikan laut Indonesia dimanfaatkan secara berkelanjutan, adil, dan sesuai peraturan. Setiap rupiah yang diselamatkan berarti menjaga masa depan ekonomi biru Indonesia,” tegas Ipunk.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar