Turun Rp15.000 Lagi, Emas Antam Kian Tergerus!
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali menunjukkan pelemahan pada perdagangan Selasa (30/6/2026). Logam mulia ini tercatat turun cukup tajam sebesar Rp15.000 per gram.
Penurunan ini menjadi hari kedua secara beruntun dengan besaran koreksi yang sama, menandakan tekanan di pasar emas masih cukup kuat. Kini harga emas Antam menjadi Rp2.630.000 per gram dari sebelumnya Rp2.645.000.
Tak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut melemah. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.335.000 per gram, lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.365.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.630.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.200.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.775.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.925.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.795.000.
- Harga emas 25 gram: Rp64.362.000.
- Harga emas 50 gram: Rp128.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp257.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp642.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.285.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.570.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
