Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Naik 417 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026

Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Naik 417 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026

  • account_circle say say
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi menyesuaikan tarif dasar listrik bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2026 mendatang dengan kenaikan yang cukup signifikan.

Tarif listrik industri yang sebelumnya berada di angka Rp200 per kilowatt hour (kWh) naik menjadi Rp1.035 per kWh. Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin dan akan berdampak langsung terhadap biaya operasional perusahaan di daerah tersebut.

Bupati Merangin, M Syukur, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, dasar penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

“Tarif Rp200 per kWh ini belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui SK Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM,” ujar M Syukur dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati, Rabu (24/6).

Pemkab Merangin menilai penyesuaian tarif tersebut penting dilakukan untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini dinilai cukup besar. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem tarif yang lebih sesuai dengan kondisi dan regulasi terkini.

Kenaikan tarif dari Rp200 menjadi Rp1.035 per kWh dipastikan akan berdampak pada struktur biaya produksi sejumlah perusahaan yang beroperasi di Merangin. Beban operasional sektor industri diperkirakan meningkat seiring penyesuaian tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan regulasi dan kebutuhan fiskal daerah, termasuk upaya memperkuat kapasitas pendanaan pembangunan melalui PAD.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Merangin juga berdialog dengan para pelaku usaha terkait implementasi kebijakan baru ini. Pemerintah berharap dunia usaha dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang akan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2026.

Sebelumnya, tarif listrik bagi perusahaan di Merangin tercatat tidak mengalami penyesuaian sejak 2014. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah melakukan pembaruan kebijakan tarif pada tahun ini.

Kebijakan kenaikan tarif listrik ini menjadi salah satu langkah fiskal penting Pemkab Merangin dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menata ulang struktur biaya layanan energi di sektor industri.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Cuma Lulusan SMA, Sarjana di Jambi Juga Banyak Menganggur, TPT Capai 5,14 Persen

    Bukan Cuma Lulusan SMA, Sarjana di Jambi Juga Banyak Menganggur, TPT Capai 5,14 Persen

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gelar sarjana ternyata belum menjadi jaminan mudah mendapatkan pekerjaan di Provinsi Jambi. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masih ada cukup banyak lulusan perguruan tinggi yang masuk kategori pengangguran. Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 yang dirilis BPS Provinsi Jambi pada 5 Agustus 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) lulusan […]

  • Bahlil Tegaskan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Harus Diproses Hukum

    Bahlil Tegaskan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Harus Diproses Hukum

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus ditindak secara hukum. Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya bertanggung jawab terhadap tambang yang memiliki izin resmi. “ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada […]

  • Kabut Asap Jambi Belum Mereda, PJJ Diperpanjang hingga 2 September 2026

    Kabut Asap Jambi Belum Mereda, PJJ Diperpanjang hingga 2 September 2026

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berdampak terhadap aktivitas masyarakat di Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP hingga 2 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2026. Pemerintah mengambil langkah ini […]

  • Honda Siapkan Dua Mobil Listrik untuk Pasar Asia, Desainnya Futuristik

    Honda Siapkan Dua Mobil Listrik untuk Pasar Asia, Desainnya Futuristik

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mobil listrik Super One dan SUV 0 Alpha yang disiapkan Honda untuk pasar Asia. Kedua model ini merupakan bagian dari rencana Honda untuk menjawab kebutuhan mobil listrik di kawasan dengan pasar yang berkembang, termasuk Indonesia. Meski tampil dengan desain futuristis, rupanya nama “Super One” belum tentu dipakai untuk versi produksi. Presiden Direktur PT […]

  • Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Kemenkeu, Sepenuhnya Tugas BI

    Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Wewenang Kemenkeu, Sepenuhnya Tugas BI

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBINNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah bukan berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI). “Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan. Nanti Gubernur Bank Sentral atau BI yang menyelenggarakannya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025). Pernyataan ini menegaskan posisi […]

  • Harga Sawit Jambi Naik Lagi, Rp 3.444,05 per Kilogram TBS

    Harga Sawit Jambi Naik Lagi, Rp 3.444,05 per Kilogram TBS

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi kembali naik. Kali ini untuk umur tanam 10-20 tahun kenaikannya memang tipis, Rp 9,80 per kilogram TBS dari periode sebelumnya. Adapun harga kelapa sawit untuk umur tanam 10-20 tahun kali ini adalah Rp 3.444,05 per kilogram. Harga kelapa sawit Provinsi Jambi untuk periode 12-18 […]

expand_less