Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Naik 417 Persen, Berlaku Mulai Juli 2026
- account_circle say say
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Industri Jadi Rp1.035 per kWh.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi menyesuaikan tarif dasar listrik bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2026 mendatang dengan kenaikan yang cukup signifikan.
Tarif listrik industri yang sebelumnya berada di angka Rp200 per kilowatt hour (kWh) naik menjadi Rp1.035 per kWh. Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merangin dan akan berdampak langsung terhadap biaya operasional perusahaan di daerah tersebut.
Bupati Merangin, M Syukur, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, dasar penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
“Tarif Rp200 per kWh ini belum pernah naik sejak tahun 2014. Baru pada 2026 ini kita lakukan penyesuaian melalui SK Bupati berdasarkan aturan Permen ESDM,” ujar M Syukur dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan perusahaan di Aula Rumah Dinas Bupati, Rabu (24/6).
Pemkab Merangin menilai penyesuaian tarif tersebut penting dilakukan untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini dinilai cukup besar. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem tarif yang lebih sesuai dengan kondisi dan regulasi terkini.
Kenaikan tarif dari Rp200 menjadi Rp1.035 per kWh dipastikan akan berdampak pada struktur biaya produksi sejumlah perusahaan yang beroperasi di Merangin. Beban operasional sektor industri diperkirakan meningkat seiring penyesuaian tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan regulasi dan kebutuhan fiskal daerah, termasuk upaya memperkuat kapasitas pendanaan pembangunan melalui PAD.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Merangin juga berdialog dengan para pelaku usaha terkait implementasi kebijakan baru ini. Pemerintah berharap dunia usaha dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang akan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2026.
Sebelumnya, tarif listrik bagi perusahaan di Merangin tercatat tidak mengalami penyesuaian sejak 2014. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah melakukan pembaruan kebijakan tarif pada tahun ini.
Kebijakan kenaikan tarif listrik ini menjadi salah satu langkah fiskal penting Pemkab Merangin dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menata ulang struktur biaya layanan energi di sektor industri.
- Penulis: say say
