Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Impor Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Jambi, Rabu (35/6/2026). (ANTARA/Nanang Mairiadi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Bea Cukai Jambi memusnahkan sebanyak 4,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek serta sejumlah minuman beralkohol dan barang impor ilegal lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,4 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 115 kali penindakan yang dilakukan selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026.
“Pemusnahan ini digelar sebagai wujud Asta Cita dan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata Dafit di Jambi, Rabu.
Menurutnya, seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang milik negara dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara serta KPKNL Jambi.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 4.708.484 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp3,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar. Selain itu, terdapat minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 326,05 liter senilai Rp21,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp32,9 juta.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang impor ilegal lainnya, seperti minuman kaleng kedaluwarsa sebanyak 300 karton, susu krimer kental kedaluwarsa 26 karton, processor bekas 67 unit, tablet dan laptop bekas 10 unit, serta dua unit telepon genggam bekas dengan total nilai mencapai Rp103,3 juta.
Dafit menjelaskan, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai atau salah pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta barang impor yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut penegakan hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait lainnya, termasuk Avsec Bandara Sultan Thaha Saifuddin, BPOM, hingga pengusaha jasa titipan.
- Penulis: say say
