Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Nasional, Dipimpin Airlangga dan Zulhas
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Peluncuran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra dan Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi di Jakarta
JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program strategis nasional. Satgas ini dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I, dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua II.
Satgas ini memiliki tiga kelompok kerja (Pokja) yang bertugas mengawasi, mempercepat, dan menyelesaikan hambatan implementasi program pemerintah di berbagai sektor. Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan bahwa Satgas ini akan berfokus pada pemantauan anggaran, penyelesaian hambatan (debottlenecking), serta perbaikan regulasi agar pelaksanaan program pemerintah berjalan efektif.
“Pokja I memantau realisasi anggaran kementerian dan lembaga, Pokja II menyelesaikan hambatan di lapangan, dan Pokja III mengurus perbaikan regulasi dan penegakan hukum,” ujar Ferry dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Pokja I – Memantau dan mengevaluasi realisasi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Jika realisasi tidak sesuai target, anggaran bisa dialihkan ke program yang lebih siap.
Pokja II – Mengatasi hambatan investasi atau kegiatan usaha di lapangan (debottlenecking).
Pokja III – Menangani persoalan regulasi dan penegakan hukum untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan.
Ferry menegaskan, Satgas ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh program prioritas pemerintah tepat sasaran dan tepat waktu.
Selain Airlangga dan Zulhas, struktur Satgas juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi, antara lain:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Wakil Ketua I
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai Wakil Ketua II
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rachmat Pambudy sebagai Wakil Ketua III
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Satgas akan menindak tegas kementerian atau lembaga yang tidak menjalankan keputusan Satgas.
“Kalau menteri lain tidak mau mengikuti arahan Satgas, anggarannya bisa dipotong atau tidak ditransfer,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini sudah mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, perintah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Setiap langkah sudah dilaporkan ke Presiden. Jadi ini bukan tindakan sepihak, tapi langkah strategis untuk memperbaiki iklim investasi,” ujarnya.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar