Pemkot Jambi Percepat Sistem OPBM, Depo Sampah Telanaipura Disiapkan Jadi Pusat Pengelolaan
- account_circle say say
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

Walikota Jambi Maulana sedang memberikan arahan terkait rencana percepatan sistem OPBM di Kota Jambi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota Jambi mulai mempercepat implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Salah satu langkah konkret dilakukan dengan pembangunan depo sampah di Kecamatan Telanaipura.
Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha meninjau langsung lokasi pembangunan depo tersebut, Rabu, 22 April 2026.
Depo yang berada di depan Kantor Kecamatan Telanaipura itu akan difungsikan sebagai tempat penampungan dan pemilahan sementara sampah yang dikumpulkan dari tingkat RT melalui sistem OPBM menggunakan bentor.
Maulana mengatakan, pembangunan depo ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Ia menekankan bahwa yang dibangun bukan sekadar fasilitas, tetapi mekanisme yang terintegrasi.
“Yang kita bangun ini adalah sistemnya. Sampah diproduksi setiap hari, jadi harus dikelola dengan sistem yang jelas,” kata Maulana.
Melalui skema ini, sampah dari masyarakat akan dikumpulkan oleh operator di tingkat RT, kemudian dipilah di depo sebelum diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Program ini juga terintegrasi dengan gerakan Kampung Bahagia, di mana para ketua RT dilibatkan untuk memastikan sistem berjalan di wilayah masing-masing.
Pemkot Jambi menargetkan, setelah OPBM berjalan optimal dan tidak ada lagi Tempat Pembuangan Sementara (TPS), pengelolaan sampah akan berfokus pada pemilahan dari sumbernya.
Maulana mengakui, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi masyarakat. Karena itu, ia menegaskan akan ada penegakan aturan bagi warga yang tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Setelah sistem berjalan, penegakan Perda akan diberlakukan. Semua harus ikut sistem ini,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan sampah. Salah satunya, pusat perbelanjaan diwajibkan bekerja sama langsung dengan TPA Talang Gulo.
Data Dinas Lingkungan Hidup mencatat, saat ini Kota Jambi memiliki empat depo sampah yang telah beroperasi dan akan direnovasi. Pemerintah juga merencanakan pembangunan empat depo baru guna memperkuat implementasi OPBM.
Melalui langkah ini, Pemkot Jambi berharap dapat menekan persoalan sampah secara sistematis sekaligus membangun budaya disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
- Penulis: say say
