Cuan Instan Bisa Jadi Petaka, Warga Diingatkan Waspada Investasi Bodong dan Judi Online
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

DISKOMINFO Provisni Jambi Ingatkan warga jangan tergiur dengan Judi Online, keuntungan yang di janjikan bisa membawa malapetaka ekonomi keluarga .
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Tawaran cuan cepat di ruang digital bisa berubah menjadi petaka. Masyarakat Kabupaten Merangin diminta tidak mudah tergiur investasi bodong maupun judi online yang menawarkan keuntungan instan melalui media sosial, aplikasi pesan hingga berbagai platform digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin AS atau Akhoi, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dua ancaman tersebut.
Imbauan itu disampaikan untuk mencegah kerugian finansial sekaligus dampak sosial yang dapat muncul akibat penyalahgunaan teknologi digital.
Akhoi meminta warga Merangin tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika tidak disertai skema usaha yang jelas dan legal.
“Janganlah kita mudah tergoda dan percaya begitu saja pada rayuan manis, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui aplikasi pesan, media sosial, atau platform apapun,” tegas Akhoi.
Menurut dia, investasi bodong biasanya menggunakan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus semacam ini dapat membuat masyarakat menyerahkan uang tanpa mengetahui secara jelas legalitas maupun kegiatan usaha yang menjadi dasar investasi.
Sementara judi online, kata Akhoi, juga kerap dikemas sedemikian menarik melalui telepon pintar sehingga mudah menjangkau masyarakat. Dampaknya bukan hanya kehilangan uang. Aktivitas tersebut dapat mengganggu kondisi ekonomi rumah tangga hingga keharmonisan keluarga.
Peringatan dari Merangin tersebut sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi. Pada April 2026, Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya meminta masyarakat lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang masih ditemukan di Jambi.
OJK mengingatkan masyarakat menggunakan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
Legal berarti memastikan entitas atau aplikasi yang digunakan memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Sementara logis berarti masyarakat harus mempertanyakan kewajaran tawaran, terutama jika menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Kami ajak masyarakat untuk memastikan bahwa entitas atau aplikasi telah memiliki izin resmi dari OJK secara legal sebelum digunakan, sementara secara logis diingatkan untuk tidak mudah tergiur iming-iming bunga rendah tanpa syarat maupun keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” kata Yan.
Prinsip tersebut menjadi penting karena modus penipuan digital semakin beragam. Tidak sedikit penawaran yang memanfaatkan nama, logo atau identitas perusahaan legal untuk meyakinkan calon korban.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada awal 2026 juga mencatat masih maraknya aktivitas keuangan ilegal.
Secara nasional, sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus yang perlu diwaspadai masyarakat, mulai dari jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas lembaga keuangan legal, penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap, money game hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Modus tersebut banyak disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan maupun kanal digital lainnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat besarnya keuntungan yang ditawarkan, tetapi juga memeriksa siapa pihak yang menawarkan, bagaimana model bisnisnya dan apakah kegiatan tersebut memiliki izin.
Kepala Diskominfo Provinsi Jambi Ariansyah sebelumnya mengungkap adanya indikasi keterpaparan judi online di lingkungan masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sebuah konferensi pers pada Mei 2026, Ariansyah menyebut sekitar 200 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi terindikasi judi online. Ia juga menyampaikan adanya indikasi keterpaparan di masyarakat Jambi.
Ariansyah kemudian menjelaskan bahaya judi online di hadapan mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Menurutnya, judi online dapat dimulai dari nominal yang relatif kecil, tetapi berpotensi berkembang menjadi kebiasaan dan kecanduan.
“Kadang judi online itu dimulai dari 50 ribu rupiah, angka tidak besar tetapi karena sudah kecanduan hal ini dilakukan terus menerus,” kata Ariansyah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online bukan sekadar masalah kehilangan uang, tetapi juga berkaitan dengan perilaku, kondisi sosial dan masa depan keluarga.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga Mei 2026 terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah dan 51.200 penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online.
Selain itu, sebanyak 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut hingga Juli 2026 telah menangani lebih dari 3,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar situs, tetapi juga aliran dana, rekening serta ekosistem digital yang menopang aktivitas tersebut.
- Penulis: say say
