Jumat, 11 Sep 2026
light_mode
Beranda » Bisnis Jambi » Emas Antam Ngebut Lagi! Harga Melonjak Rp20 Ribu, Buyback Ikut Terkerek

Emas Antam Ngebut Lagi! Harga Melonjak Rp20 Ribu, Buyback Ikut Terkerek

  • account_circle Darmanto Zebua
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan taringnya pada perdagangan Jumat (29/5/2026). Logam mulia ini melesat naik dan makin menggoda para investor.

Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini dibanderol Rp2.774.000 per gram. Angka ini naik Rp20.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp2.754.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga ikut terdongkrak. Harga buyback kini berada di level Rp2.579.000 per gram, mengikuti tren penguatan harga emas di pasar.

Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan perusahaan. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.437.000
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.774.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.488.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.207.000
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.645.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.235.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp67.962.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp135.845.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp271.612.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp678.765.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.357.320.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.714.600.000

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

  • Penulis: Darmanto Zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asosiasi Rokok Kecil-Menengah Tolak Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok

    Asosiasi Rokok Kecil-Menengah Tolak Rencana Menkeu Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak keras rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok yang tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Asosiasi yang menaungi perusahaan rokok kecil dan menengah itu menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan industri rokok legal dan justru menguntungkan peredaran rokok ilegal. Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan penambahan layer tarif cukai […]

  • Istana dan DPR Gelisah, MK Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

    Istana dan DPR Gelisah, MK Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) dari anggaran fungsi pendidikan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan dalam penyusunan APBN 2028. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti putusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Karena proses penyusunan APBN saat ini sudah memasuki […]

  • Rupiah Terus Tersungkur, Rp18.000 per Dolar AS Makin Dekat

    Rupiah Terus Tersungkur, Rp18.000 per Dolar AS Makin Dekat

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pelemahan tukar rupiah terus terjadi. Mengawali perdagangan Kamis (2/7/2026), mata uang Indonesia kembali tersungkur sehingga mendekati level psikologis Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Mengutip Antara, kurs rupiah melemah 26 poin atau 0,14 persen menjadi Rp17.978 per dolar AS. Posisi tersebut semakin mendekatkan rupiah ke ambang Rp18.000 per dolar AS. Pelemahan ini sekaligus […]

  • Pembelian BBM Dibatasi 50 Liter per Hari, Berlaku Mulai 1 April 2026

    Pembelian BBM Dibatasi 50 Liter per Hari, Berlaku Mulai 1 April 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan pribadi. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 melalui sistem digital berbasis aplikasi MyPertamina. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pembatasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran […]

  • Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Intervensi Bond Market

    Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Intervensi Bond Market

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah menembus level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat pada perdagangan Selasa, 12 Mei 2026. Pemerintah merespons pelemahan tersebut dengan menyiapkan langkah stabilisasi melalui intervensi di pasar obligasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mulai masuk ke pasar surat utang melalui skema Bond Stabilization Fund (BSF). Instrumen ini digunakan untuk […]

  • Cara Mudah Hindari Denda Pajak Kendaraan, Begini Langkah yang Harus Dilakukan

    Cara Mudah Hindari Denda Pajak Kendaraan, Begini Langkah yang Harus Dilakukan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering muncul akibat kelalaian pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran. Padahal, sejumlah langkah sederhana sebenarnya bisa dilakukan untuk mencegah munculnya sanksi administratif tersebut sehingga biaya tambahan dapat dihindari. Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, banyak wajib pajak masih mengalami keterlambatan akibat lupa jadwal atau kendala administrasi. […]

expand_less