Kompensasi Energi Dibayar 70 Persen Tiap Bulan Mulai 2026, Bantu PLN dan Pertamina Tanpa Bebani APBN
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNSI.COM – 70 persen setiap bulan mulai tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah ini akan memperbaiki arus kas PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) tanpa menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menjelaskan, mekanisme baru ini akan dilakukan setiap bulan hingga September. Sisa pembayaran sebesar 30 persen akan disalurkan setelah proses audit selesai.
“Mulai tahun depan, setiap bulan kita bayar 70 persen. Nanti di bulan September dilakukan audit, dan kekurangannya dibayar setelah audit selesai,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10).
Dengan pembayaran yang lebih rutin, pemerintah berharap dua perusahaan pelat merah di sektor energi tersebut tidak lagi harus mengandalkan pinjaman bank untuk menutup kebutuhan kas sementara akibat keterlambatan kompensasi.
“Kebijakan ini akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena cash flow mereka jadi lebih aman. Mereka tidak perlu terlalu banyak pinjam ke bank,” tambah Purbaya.
Sebelumnya, pembayaran kompensasi energi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Skema ini sering membuat keuangan perusahaan energi tertekan karena beban subsidi yang belum cair.
Purbaya menegaskan bahwa mekanisme baru ini tidak akan membebani APBN, sebab dana sudah disiapkan pemerintah dan hanya mengubah pola pencairannya.
“Enggak membebani, karena cash flow kita cukup. Ini hanya soal waktu pembayaran saja,” jelasnya.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pertamina dan PLN terkait ketersediaan dana kompensasi. Dengan sistem pembayaran bulanan, pencairan dana menjadi lebih cepat dan efisien.
“Tinggal mereka kirim surat permintaan dana ke kami, nanti langsung kami transfer,” kata Purbaya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas fiskal sektor energi, menjaga pasokan listrik dan bahan bakar, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan subsidi pemerintah.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar