Minggu, 26 Jul 2026
light_mode
Beranda » Regional » Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Lewat Aplikasi, Mudah dan Cepat

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengetahui besaran pajak kendaraan mereka.

Berkat kemajuan teknologi digital, pengecekan pajak kini bisa dilakukan langsung melalui aplikasi atau situs web resmi pemerintah, bahkan melalui pesan singkat (SMS) di daerah dengan koneksi internet terbatas. Cara ini bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu pemilik kendaraan menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak.

1. Cek Pajak Kendaraan via Situs e-Samsat.id

Cara pertama yang paling umum digunakan adalah melalui situs web nasional e-Samsat.id, yang bisa diakses lewat ponsel atau komputer dengan koneksi internet.

Langkah-langkahnya sederhana:

  • Buka laman resmi e-samsat.id
  • Isi formulir “Cek Pajak” dengan data kendaraan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Klik “Cek Sekarang”.

Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, termasuk merek, model, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, serta jumlah pajak dan tanggal jatuh tempo.

2. Cek Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Selain lewat situs web, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL, yang dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.

Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan langkah berikut:

  • Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah melalui selfie.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan dan langsung mengecek pajak dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.

Aplikasi SIGNAL juga memungkinkan pengguna melakukan pembayaran pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

3. Gunakan Aplikasi Samsat Daerah

Beberapa pemerintah provinsi menyediakan aplikasi Samsat lokal yang terhubung langsung dengan database pajak daerah. Layanan ini biasanya juga mencantumkan program pemutihan atau diskon pajak yang sedang berlangsung.

Berikut contoh aplikasi Samsat di beberapa provinsi:

  • Sambara – Jawa Barat
  • New Sakpole – Jawa Tengah
  • Sambat – Banten
  • E-Samsat Kepri – Kepulauan Riau
  • Bapenda Sulsel Mobile – Sulawesi Selatan

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa memantau informasi spesifik kendaraan, melakukan pembayaran online, hingga mengetahui jadwal program keringanan pajak di wilayah masing-masing.

4. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet lemah, pengecekan pajak tetap bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat. Format dan nomor tujuan berbeda di tiap provinsi, namun umumnya sebagai berikut:

Format pesan:

  • INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna
  • Contoh: INFO B/1234/ABC/Hitam

Kirim ke nomor layanan 08112119211 (contoh). Dalam beberapa detik, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, total pajak, dan kode pembayaran.

Dengan melakukan pengecekan pajak secara mandiri, pemilik kendaraan dapat:

  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar lebih awal.
  • Menghindari keterlambatan pembayaran dan denda administrasi.
  • Memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Melakukan pembayaran secara digital tanpa harus antre di Samsat.

Pemerintah terus berupaya mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk sektor perpajakan kendaraan, demi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi masyarakat.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHI Lampaui Target, Produksi Minyak Tembus 60,44 Ribu Barel per Hari

    PHI Lampaui Target, Produksi Minyak Tembus 60,44 Ribu Barel per Hari

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream PT Pertamina (Persero), mencatat produksi minyak sebesar 60,44 ribu barel per hari (mbopd) pada triwulan I 2026. Angka tersebut setara dengan 120 persen dari target yang ditetapkan. Selain itu, produksi gas juga mencapai 619 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) atau 105 persen […]

  • Rupiah Pagi Ini Melemah ke Level Rp16.996 per dolar AS

    Rupiah Pagi Ini Melemah ke Level Rp16.996 per dolar AS

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah dibuka melemah ke level Rp16.996 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Senin (6/4/2026). Pelemahan ini dipicu tekanan global seiring meningkatnya tensi geopolitik AS-Iran dan penguatan dolar AS. Berdasarkan data dari Antara, rupiah melemah 16 poin atau 0,09 persen dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya di level Rp16.980 per dolar AS. Adapun […]

  • Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, Tren Kenaikan Masih Bisa Berlanjut Play Button

    Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, Tren Kenaikan Masih Bisa Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Hari ini (23/12/2025) harga emas kembali mencatatkan rekor tertinggi. Sehari sebelumnya, Senin (22/12) emas logam mulia Antam juga menorehkan rekor. Senin harga dasar emas batangan ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.502.000 untuk perdagangan Senin (22/12/2025), naik Rp 11.000 dibanding harga perdagangan hari sebelumnya. Adapun Selasa ini, harga dasar emas batangan meroket naik Rp […]

  • Harga Sawit Jambi Rp 3.418, Naik Tipis

    Harga Sawit Jambi Rp 3.418, Naik Tipis

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi untuk periode 28 November – 4 Desember 2025 mengalami kenaikan. Dengan kenaikan ini harga sawit umur tanam 10 tahun berada di harga Rp 3.418 per kg. Harga TBS periode 28 November – 4 Desember 2025 ini ditetapkan pada rapat bersama Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dengan stakeholder terkait, […]

  • Kementan Replanting Kakao 248.500 Hektare Gunakan Dana APBN, Produksi Siap Meningkat

    Kementan Replanting Kakao 248.500 Hektare Gunakan Dana APBN, Produksi Siap Meningkat

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan langkah strategis untuk mengembalikan produktivitas kakao nasional yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Program peremajaan tanaman kakao (replanting) akan dilakukan secara besar-besaran dengan dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tambahan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Ketua Tim Kerja Perkebunan dan […]

  • Dampak Perang Iran vs AS-Israel, Negara Asia Mulai Hemat BBM

    Dampak Perang Iran vs AS-Israel, Negara Asia Mulai Hemat BBM

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sejumlah negara di Asia mulai menerapkan kebijakan darurat menyusul krisis bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Krisis energi ini dipicu terganggunya jalur distribusi minyak global di Selat Hormuz, salah satu rute vital yang dilalui sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia. Sejumlah negara pun bergerak cepat mengantisipasi […]

expand_less