17 Tahun Menanti, Transmigran Kerinci Masih Tunggu Hak Lahan dan Listrik
- account_circle say say
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Salah satu warga yang ikut program transmigrasi di Kerinci, sedang ngasi makan kambing di lahan transmigrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Penantian panjang masih membayangi para transmigran di kawasan Sungai Bermas, Kabupaten Kerinci, Jambi. Setelah ditempatkan melalui program transmigrasi pada periode 2009–2011, sebagian warga hingga kini masih menunggu kepastian pemenuhan hak atas Lahan Usaha II seluas 0,75 hektare.
Data terbaru yang dipublikasikan ANTARA Foto pada 3 Agustus 2026 menyebutkan terdapat 65 kepala keluarga (KK) transmigran di kawasan tersebut. Sebanyak 18 KK di antaranya belum menikmati layanan listrik dan masih bertahan dengan mengandalkan lahan pekarangan serta bekerja sebagai buruh.

Transmigrasi di kerinci yang belum mendapatkan listrik.
Para transmigran tersebut berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa, di antaranya Lumajang, Madiun, Sumedang, dan Yogyakarta. Mereka ditempatkan di kawasan Transmigrasi Sungai Bermas dalam program transmigrasi periode 2009–2011.
Persoalan utama yang masih dinantikan warga adalah kepastian atas Lahan Usaha II, lahan yang dijanjikan tersebut memiliki luas 0,75 hektare untuk setiap keluarga. Sembari menunggu kepastian, warga memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam sayuran dan tanaman kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya bekerja sebagai buruh untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Persoalan tersebut sebenarnya bukan baru muncul tahun ini. Dokumentasi ANTARA sejak 2020 mencatat transmigran Sungai Bermas telah menghadapi ketidakpastian kepemilikan lahan usaha selama bertahun-tahun.
Saat itu, warga menyebut baru memperoleh lahan pekarangan sekitar 0,25 hektare, sementara Lahan Usaha I seluas 1 hektare dan Lahan Usaha II seluas 0,75 hektare belum memiliki kejelasan. Artinya, jika dihitung dari kedatangan gelombang transmigran pada 2009 hingga 2026, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar 17 tahun.

Rumah warga Transmigrasi di Kerinci.
Di sisi lain, data resmi Sistem Informasi Pertanahan Kawasan Transmigrasi (SIPUKAT) Kementerian Transmigrasi mencatat kawasan Sungai Bermas masuk dalam daftar lokasi transmigrasi dengan data 158 bidang pada bagian informasi SHM.
Data tersebut mencantumkan periode penempatan 2009/2011, sementara pada kolom jumlah transmigran tercatat 200 KK. Namun, keberadaan data bidang SHM tersebut tidak otomatis berarti seluruh transmigran yang kini tinggal di Sungai Bermas telah menerima seluruh lahan usaha yang menjadi hak mereka.
Kondisi di lapangan pada Agustus 2026 justru menunjukkan masih terdapat warga yang menunggu pemenuhan Lahan Usaha II. Sekitar 18 dari 65 KK transmigran di Sungai Bermas belum menikmati aliran listrik. Kondisi tersebut membuat warga harus bertahan dengan fasilitas yang terbatas.
Data pemerintah juga menunjukkan keterbatasan infrastruktur listrik di kawasan tersebut. Data satuan pendidikan pemerintah mencatat SD Negeri 44/III Sungai Bermas di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, berstatus negeri, tetapi pada data sarana dan prasarana tercatat sumber listrik: tidak ada.

Foto Antara
Persoalan kepastian lahan transmigran menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Transmigrasi saat ini menjalankan program Trans Tuntas, yang antara lain diarahkan untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dan mempercepat kepastian hak atas tanah bagi transmigran.
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi pada Juli 2026 menyatakan kepastian status lahan melalui sertifikasi menjadi faktor penting untuk mendorong perkembangan ekonomi dan investasi di kawasan transmigrasi.
Dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Transmigrasi 2025–2029, pemerintah juga menempatkan pemberian kepastian hukum melalui sertifikat hak atas tanah transmigrasi, kepastian pemanfaatan lahan, serta penyelesaian persoalan pertanahan lintas kementerian sebagai bagian dari agenda Transmigrasi Tuntas.

Warga Transmigrasi Memanfaatkan Lahat perkarangan untuk menanam sayuran.
Kondisi transmigran Sungai Bermas menjadi gambaran bahwa persoalan transmigrasi tidak berhenti pada pemindahan penduduk dan pembangunan permukiman. Kepastian lahan, sertifikasi, listrik, dan infrastruktur dasar turut menentukan apakah kawasan transmigrasi benar-benar mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Bagi warga Sungai Bermas, kepastian atas Lahan Usaha II yang dinanti belasan tahun menjadi harapan penting agar mereka dapat mengembangkan usaha pertanian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Penulis: say say
