Daftar Pulau di Indonesia yang Pernah Dijual Online
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Pulau Indonesia yang pernag di juwal Online
JBCNEWS.ID – Isu penjualan pulau di Indonesia kembali mencuat setelah dugaan Pulau Umang diperjualbelikan di media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan dinyatakan ilegal.
Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pulau di Indonesia sempat diiklankan untuk dijual melalui situs asing maupun media sosial.
Pada 2021, situs luar negeri memuat daftar beberapa pulau di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual atau disewakan, di antaranya:
- Pulau Tojo Una-Una
- Pulau Ayam
- Pulau Gili Tangkong
- Pulau Panjang
- Pulau Kembung
- Pulau Yudan
- Pulau Sumba
- Pulau A-Frames
Pada 2023, Pulau Pananglat juga sempat diiklankan di situs asing dengan harga sekitar US$135 ribu atau setara Rp2,1 miliar. Kemudian pada 2024, Pulau Kerengga ramai diperbincangkan karena diduga dijual dengan harga Rp12 miliar melalui media sosial.
Kasus terbaru terjadi pada 2025 hingga 2026, di mana beberapa pulau di wilayah Kepulauan Anambas seperti Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala juga diduga dipasarkan melalui situs internasional.
Selain itu, Pulau Umang menjadi sorotan setelah muncul iklan penjualan dengan nilai mencapai Rp65 miliar. Pemerintah pun langsung melakukan penyegelan terhadap resor yang beroperasi di pulau tersebut. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan praktik ilegal tersebut.
“Pulau kok dijual? Negara harus hadir dan kami langsung lakukan penyegelan,” tegasnya.
KKP menjelaskan bahwa yang diperbolehkan bukanlah jual beli pulau, melainkan pemanfaatan dengan izin resmi seperti:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
- Rekomendasi pemanfaatan pulau kecil
- Izin usaha wisata bahari
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas usaha di pulau dapat dianggap melanggar hukum.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar