Usai Merosot, Emas Antam Langsung Cetak Rekor Termahal
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- comment 0 komentar

TERMAHAL: Harga emas Antam semakin mahal. Kini naik Rp52.000 menjadi Rp2.968.000 per gram hari ini.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM -Harga emas batangan produk PT Antam hari ini, Rabu (28/1/2026), kembali mencetak rekor tertinggi. Harga emas Antam naik Rp 52.000 menjadi Rp2.968.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam telah melonjak lebih dari 17%, mengingat pada 1 Januari lalu, tercatat hanya sebesar Rp2.488.000 per gram.
Untuk harga buyback emas Antam juga mengalami naik Rp 50.000 menjadi Rp 2.799.000. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.799.000 gram.
Untuk diketahui sebelumnya rekor tertinggi harga emas Antam dicetak pada perdagangan Senin, 27 Januari 2026. Harga emas Antam di angka Rp 2.917.000 per gram. Sedangkan untuk harga buyback emas Antam tertinggi di Rp 2.750.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.534.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.968.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.876.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 8.789.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 14.615.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 29.175.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 72.812.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 145.545.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 291.012.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 727.265.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.454.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.908.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar