Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Usai Merosot, Emas Antam Langsung Cetak Rekor Termahal

Usai Merosot, Emas Antam Langsung Cetak Rekor Termahal

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM -Harga emas batangan produk PT Antam hari ini, Rabu (28/1/2026), kembali mencetak rekor tertinggi. Harga emas Antam naik Rp 52.000 menjadi Rp2.968.000 per gram.

Sepanjang 2026, harga emas Antam telah melonjak lebih dari 17%, mengingat pada 1 Januari lalu, tercatat hanya sebesar Rp2.488.000 per gram.

Untuk harga buyback emas Antam juga mengalami naik Rp 50.000 menjadi Rp 2.799.000. Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.799.000 gram.

Untuk diketahui sebelumnya rekor tertinggi harga emas Antam dicetak pada perdagangan Senin, 27 Januari 2026. Harga emas Antam di angka Rp 2.917.000 per gram. Sedangkan untuk harga buyback emas Antam tertinggi di Rp 2.750.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.534.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.968.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.876.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 8.789.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 14.615.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 29.175.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 72.812.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 145.545.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 291.012.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 727.265.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.454.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.908.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Bangun Hunian Vertikal di Manggarai Juli 2026, Target 5.000 Unit Terintegrasi Transportasi

    KAI Bangun Hunian Vertikal di Manggarai Juli 2026, Target 5.000 Unit Terintegrasi Transportasi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membangun hunian vertikal di kawasan Stasiun Manggarai pada Juli 2026 untuk menjawab tingginya mobilitas warga sekaligus menekan beban perjalanan harian di ibu kota, dikutip dari ANTARA News. Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin memastikan proyek tahap awal dimulai pada Juli–Agustus 2026. Ia menargetkan proses konstruksi selesai dalam waktu […]

  • Pemaparan judi online

    Total Deposit Judi Online di Jambi Kalahkan Nilai Proyek Pembangunan Stadion Swarnabhumi

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Angka statistik pecandu judi online di Provinsi Jambi cukup mencengangkan. Pihak terkait sudah seharusnya mengambil tindakan. Selain tindakan hukum, pencegahan kiranya juga perlu dilakukan. Data-data terkait judi online di Provinsi Jambi itu dipaparkan PPATK pada acara di Kota Jambi, Kamis (30/10/2025). Data yang diterima Jambisnis.com, pada salindia PPATK berjudul Peran PPATK Dalam Analisis […]

  • Jangan Asal Pasang! Ternyata Keramik Perlu Direndam Sebelum Dipasang

    Jangan Asal Pasang! Ternyata Keramik Perlu Direndam Sebelum Dipasang

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Lantai keramik yang terlihat rapi dan kokoh ternyata menyimpan proses pemasangan yang tidak bisa dilakukan sembarangan. Banyak pemilik rumah baru menyadari adanya masalah setelah keramik mulai berbunyi kopong, terangkat, hingga retak, padahal usia bangunan masih tergolong baru. Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan saat proses pemasangan adalah apakah keramik perlu direndam air […]

  • Ekonomi Iran Porak Poranda: Inflasi Tinggi, Nilai Tukar Rial Anjlok, Harga Pangan Melonjak

    Ekonomi Iran Porak Poranda: Inflasi Tinggi, Nilai Tukar Rial Anjlok, Harga Pangan Melonjak

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kondisi ekonomi Iran kian memburuk dalam beberapa bulan terakhir. Tingginya inflasi, anjloknya nilai tukar mata uang rial, serta melonjaknya harga kebutuhan pokok membuat daya beli masyarakat tertekan dan memicu gelombang protes di berbagai kota. Tekanan ekonomi tersebut diperparah oleh kejatuhan nilai tukar rial yang sangat drastis. Data menunjukkan, pada pertengahan Desember 2025, nilai […]

  • Bertemu Raja Charles III, Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah Sumatra

    Bertemu Raja Charles III, Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah Sumatra

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Charles III di London, Inggris, untuk membahas penguatan kerja sama konservasi gajah dan perlindungan habitat alaminya. Pertemuan tersebut berlangsung di sela agenda kenegaraan Prabowo saat menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi Gajah Peusangan di Lancaster House, Rabu (21/1/2026). Dalam pertemuan itu, kedua pemimpin menegaskan komitmen bersama dalam mendorong pembangunan […]

  • Harga Cabai di Pasar Angso Duo Turun, Cabai Rawit Merah Justru Naik

    Harga Cabai di Pasar Angso Duo Turun, Cabai Rawit Merah Justru Naik

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok atau sembako di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil pada Senin (19/1/2026). Meski demikian, sejumlah komoditas hortikultura khususnya cabai masih mengalami pergerakan harga, baik penurunan maupun kenaikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Harga Komoditas (SIHARKO) milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai merah besar dan cabai merah […]

expand_less