Update Harga Emas Antam Hari Ini: Merosot Tajam! Segram Rp2.580.000
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Petugas memperlihatkan emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali terkoreksi. Pada perdagangan Selasa (29/9/2026), harga logam mulia tersebut kembali merosot tajam.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini merosot Rp16.000 per gram. Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.580.000 per gram.
Penurunan yang terjadi ini memperpanjang tren pelemahan harga emas Antam dalam dua hari perdagangan berturut-turut.
Koreksi terbaru ini membuat harga emas Antam semakin menjauh dari level psikologis Rp2,7 juta per gram. Sebelumnya, harga logam mulia sempat bertahan di atas level tersebut.
Tekanan juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam.
Hari ini, harga buyback emas Antam dipatok sebesar Rp2.375.000 per gram. Angka tersebut anjlok Rp47.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membeli emas, penurunan harga ini menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Pergerakannya dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– 0,5 gram: Rp 1.340.000
– 1 gram: Rp 2.580.000
– 2 gram: Rp 5.100.000
– 3 gram: Rp 7.625.000
– 5 gram: Rp 12.675.000
– 10 gram: Rp 25.295.000
– 25 gram: Rp 63.112.000
– 50 gram: Rp 126.145.000
– 100 gram: Rp 252.212.000
– 250 gram: Rp 630.265.000
– 500 gram: Rp 1.260.320.000
– 1.000 gram: Rp 2.520.600.000
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
