Update Harga Emas Antam Hari Ini: Berbalik Ngegas! Naik Rp15 Ribu per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Logam mulia produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam kembali menguat setelah beberapa hari mencatatkan pelemahan. Pada perdagangan Kamis (30/7/20260, logam mulia yang banyak diminati masyarakat itu melesat tajam dan kini dibanderol Rp2.616.000 per gram.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, emas Antam hari ini naik Rp15.000, dari sebelumnya Rp2.601.000 per gram menjadi Rp2.616.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mencatat lonjakan lebih tinggi. Nilainya naik Rp35.000 per gram, dari sebelumnya menjadi Rp2.381.000 per gram.
Harga emas Antam juga dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.358.000
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.616.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.172.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.733.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.855.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 25.655.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 64.012.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 127.1945.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 255.812.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 639.215.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.278.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.556.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua

