UMP Jambi 2026 Diumumkan 21 November, Ini Besaran dari Tahun ke Tahun
- account_circle Deddy Rachmawan
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi pekerja. FOTO:pexels.com
JAMBISNIS.COM – Besaran upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2026 sedang dalam pembahasan. Pemerintah berencana UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa besaran UMP akan diumumkan gubernur masing-masing provinsi pada 21 November. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan. Dengan demikian, pemerintah akan memutuskan formula UMP 2026 sebelum tanggal tersebut, mengingat perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan terkait.
Sejauh ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan UMP Jambi 2026 dari UMP 2025. Untuk diketahui UMP Jambi 2025 saat ini sebesar Rp 3.234.535.
Terpisah, sebagaimana dilansir Bisnis.com, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%–10,5%. Bahkan untuk menyalurkan aspirasi itu, KSPI akan menggelat aksi pada Kamis (30/12/2025).
Untuk diketahui, UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen dari UMP Jambi 2024. Bila tuntutan buruh terpenuhi maksimal, yakni kenaikan UMP 10,5 persen, maka UMP Jambi 2026 sebesar Rp3.574.161. Namun kepastian berapa persen kenaikan UMP masih dalam pembahasan.
Berikut Jambisnis.com himpun besaran UMP Jambi dalam beberapa tahun terakhir:
Tahun 2025 UMP Rp 3.234.535
Tahun 2024 UMP Rp 3.037.122
Tahun 2023 UMP Rp 2.943.033
Tahun 2022 UMP Rp 2.698.940
Tahun 2021 UMP Rp 2.630.162
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 belum final, seiring dengan pembahasan yang terus berlanjut menjelang tenggat pada November nanti.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan dialog untuk menampung masukan dari serikat pekerja maupun kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal tersebut disampaikan Yassierli sekaligus untuk membantah pernyataan buruh bahwa pembahasan UMP 2026 mandek. (*)
- Penulis: Deddy Rachmawan

Saat ini belum ada komentar