Selasa, 27 Okt 2026
light_mode
Beranda » Properti » Rumah Subsidi Maksimal 36 Meter Persegi, Idealnya Dihuni 4 Orang atau Bisa 5 Orang?

Rumah Subsidi Maksimal 36 Meter Persegi, Idealnya Dihuni 4 Orang atau Bisa 5 Orang?

  • account_circle Darmanto Zebua
  • calendar_month 53 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Rumah subsidi menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian pertama dengan harga terjangkau. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada ketentuan luas bangunan dan standar kelayakan hunian yang perlu diperhatikan calon pemilik rumah.

Pemerintah mengatur luas maksimal rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Dalam Pasal 3 ayat (5) aturan tersebut, luas lantai rumah umum atau rumah subsidi ditetapkan paling luas 36 meter persegi.

Meski ukurannya terbatas, rumah subsidi tetap harus memenuhi standar kelayakan hunian. Rumah tidak sekadar menjadi tempat berteduh, tetapi juga harus mampu memberikan perlindungan, kenyamanan, dan kesehatan bagi penghuninya.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur, menegaskan pentingnya standar rumah layak huni dalam pembangunan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Oleh karena itu, standar rumah layak huni harus menjadi rujukan utama dalam seluruh proses pembangunan perumahan, khususnya bagi segmen masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Fitrah dalam Buku Saku Rumah Layak Huni.

Rumah Subsidi 36 Meter Persegi Bisa untuk Berapa Orang?

Mengacu pada standar teknis dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, kebutuhan luas minimum hunian adalah 7,2 meter persegi per orang.

Sementara itu, luas 9 meter persegi per orang menjadi standar ideal yang disarankan untuk menunjang kenyamanan penghuni saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Perhitungan tersebut mempertimbangkan kebutuhan ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar rumah, mulai dari tempat tidur hingga ruang untuk makan dan beraktivitas.

Dengan menggunakan kedua acuan tersebut, kapasitas penghuni rumah subsidi seluas 36 meter persegi dapat dihitung sebagai berikut.

Jika memakai standar minimum 7,2 meter persegi per orang, rumah tersebut secara matematis dapat menampung lima orang. Perhitungannya adalah 36 meter persegi dibagi 7,2 meter persegi, sehingga menghasilkan lima orang.

Namun, apabila menggunakan standar ideal 9 meter persegi per orang, rumah seluas 36 meter persegi idealnya dihuni empat orang. Perhitungannya adalah 36 dibagi 9, sehingga menghasilkan empat orang.

Secara internasional, standar minimum luas bangunan yang layak huni dalam acuan yang dikutip pada bahan tersebut disebut mencapai 12 meter persegi per orang. Jika angka itu diterapkan sebagai pembanding, luas 36 meter persegi setara dengan kebutuhan ruang tiga orang.

Luas Bangunan Bukan Satu-satunya Penentu Kelayakan

Perhitungan berdasarkan luas bangunan tersebut merupakan acuan kebutuhan ruang, bukan penetapan jumlah penghuni maksimal yang berlaku secara otomatis untuk setiap rumah subsidi.

Kenyamanan hunian juga dipengaruhi tata letak ruangan, jumlah kamar tidur, pencahayaan alami, ventilasi, sanitasi, dan kebutuhan masing-masing anggota keluarga.

Bagi masyarakat yang hendak membeli rumah subsidi, aspek tersebut penting diperiksa sebelum mengambil keputusan. Rumah yang sesuai kemampuan finansial perlu tetap mendukung kesehatan dan kenyamanan keluarga dalam jangka panjang.

Dengan luas maksimal 36 meter persegi, rumah subsidi dapat menjadi langkah awal bagi MBR untuk memiliki hunian sendiri. Namun, perencanaan penggunaan ruang perlu dilakukan secara cermat agar keterbatasan luas tidak mengurangi kualitas hidup penghuninya.(*)

 

 

Catatan Redaksi: Seluruh informasi merupakan hasil penghimpunan data dari berbagai sumber.

 

  • Penulis: Darmanto Zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memperluas basis pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengakses data keuangan yang dikelola penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk e-wallet hingga aset kripto. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang menetapkan PJP baik bank maupun lembaga nonbank sebagai Lembaga […]

  • Tantangan Samba! Waspada Sabetan Samurai Biru

    Tantangan Samba! Waspada Sabetan Samurai Biru

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Status lima kali juara dunia tak membuat Brasil bisa bernapas lega. Selecao justru mendapat ujian berat begitu memasuki babak 32 besar Piala Dunia 2026. Lawan yang menanti bukan tim sembarangan, melainkan Jepang yang tengah menjelma sebagai kekuatan baru sepak bola Asia. Duel panas tersebut akan digelar di NRG Stadium, Houston, Selasa (30/6/2026) dini […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp20.000, Tren Kenaikan Terhenti!

    Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp20.000, Tren Kenaikan Terhenti!

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabar menggembirakan untuk masyarakat Jambi yang akan membeli atau menambah logam mulia produksi Antam. Pada perdagangan Selasa (13/10/2026) ini harga emas Antam kembali merosot. Penurunan tajam ini sekaligus memutus tren penguatan harga selama tiga hari berturut-turut. Mengutip data yang disampaikan dalam pembaruan harga Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp20.000 […]

  • Mengapa 83% Rudal Iran Justru Hantam Negara Arab, Bukan Israel-AS? Ini Motif Sebenarnya

    Mengapa 83% Rudal Iran Justru Hantam Negara Arab, Bukan Israel-AS? Ini Motif Sebenarnya

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang telah berlangsung hampir sebulan memunculkan fakta mengejutkan. Alih-alih fokus menyerang musuh utamanya, sebagian besar rudal dan drone Iran justru menghantam negara-negara Arab di kawasan Teluk. Laporan lembaga berbasis di Washington DC, Stimson Center, mengungkap sekitar 83 persen serangan Iran sejak pecahnya perang pada 28 Februari […]

  • Jemaah Haji 2026 Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk Kiriman hingga US.000

    Jemaah Haji 2026 Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk Kiriman hingga US$3.000

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026. Nilai pembebasan tersebut mencapai maksimal 3.000 dollar AS atau sekitar Rp51,39 juta per orang dalam satu periode penyelenggaraan ibadah haji. Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, […]

  • Danantara Pastikan Redenominasi Rupiah Tak Pengaruhi Investasi Nasional

    Danantara Pastikan Redenominasi Rupiah Tak Pengaruhi Investasi Nasional

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menilai rencana redenominasi rupiah tidak akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Pihaknya mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan tersebut. Dony mengatakan, kebijakan pemerintah selalu melalui proses pertimbangan yang matang dan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak perlu merasa […]

expand_less