Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Rebound Kuat, Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,85 juta

Rebound Kuat, Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,85 juta

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Setelah mengalami tekanan pada perdagangan kemarin, kini harga emas Antam berbalik arah menguat tajam. Harga emas Antam hari ini, Selasa (7/4/2026), naik Rp19.000 menjadi Rp2.850.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam pada Senin (6/4/2026) sempat ambrol sebesar Rp26.000 ke level Rp 2.831.000 per gram.

Adanya kenaikan yang terjadi ini membuat harga buyback emas Antam ikut naik Rp19.000. Harga buyback emas Antam hari ini dipatok Rp2.569.000 per gram.

Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp2.569.000 gram.

Informasi mengenai harga emas Antam ini bersumber dari situs resmi Logam Mulia, unit bisnis Antam. Dengan demikian, data yang disajikan memiliki akurasi dan kredibilitas yang tinggi bagi publik.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.475.000
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.850.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.640.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.435.000
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.025.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.995.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp69.862.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp139.645.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp279.212.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp697.765.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.395.320.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.790.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanye Natal “Wrapped in Love” The Body Shop Beri Dukungan bagi Perempuan Papua

    Kampanye Natal “Wrapped in Love” The Body Shop Beri Dukungan bagi Perempuan Papua

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – The Body Shop Indonesia meluncurkan kampanye Natal “Wrapped in Love” yang menggabungkan rilis produk edisi khusus dengan inisiatif sosial untuk pemberdayaan perempuan di Papua. Lewat program ini, sebanyak 5 persen dari total penjualan Christmas Gift akan disalurkan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi perempuan di Namatota, Papua Barat Daya. Head of Marketing & E-Commerce The […]

  • Malam Tahun Baru 2026, LRT Jabodebek Layani Penumpang hingga Dini Hari

    Malam Tahun Baru 2026, LRT Jabodebek Layani Penumpang hingga Dini Hari

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang jam operasional LRT Jabodebek untuk mengakomodasi lonjakan mobilitas masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Layanan kereta ringan ini akan beroperasi hingga dini hari, tepatnya sampai pukul 01.44 WIB pada 1 Januari 2026. Manager of Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika Putra, mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan […]

  • MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

    MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kompolnas: Harus Dipatuhi

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini disambut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru tersebut demi kepastian hukum dan profesionalisme Polri. Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa putusan MK bersifat […]

  • Sebentar Lagi Bayar Transportasi di Korsel Bisa Pakai Kartu Kredit

    Sebentar Lagi Bayar Transportasi di Korsel Bisa Pakai Kartu Kredit

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Korea Selatan mulai meninjau sistem yang memungkinkan wisatawan asing menggunakan bus dan kereta bawah tanah di negara itu dengan kartu kredit yang diterbitkan di luar negeri. Kementerian Pertanahan dan Transportasi baru-baru ini meluncurkan penawaran untuk menugaskan studi tentang pengenalan sistem pembayaran transportasi umum sistem terbuka, yang akan dimulai bulan ini dan berlangsung […]

  • Harga Perak Naik Tipis Menjadi Rp 25.600 per Gram

    Harga Perak Naik Tipis Menjadi Rp 25.600 per Gram

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Rabu (29/10/2025). Perak Antam naik Rp200 menjadi Rp 25.600 per gram dibandingkan hari sebelumnya dibanderol Rp 25.400 per gram. Pada Rabu ini, harga dasar perak Antam (ANTM) murni dengan berat 250 gram dipatok Rp 5.800.000, dengan harga yang termasuk PPN 11% […]

  • DPK Bank Digital Melonjak di Tengah Pelonggaran Likuiditas Bank Indonesia

    DPK Bank Digital Melonjak di Tengah Pelonggaran Likuiditas Bank Indonesia

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan mulai pulih ke dua digit, didorong ekspansi keuangan pemerintah dan pelonggaran likuiditas Bank Indonesia (BI). Berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI pada 21-22 Oktober 2025, DPK tumbuh 11,18% YoY, meningkat signifikan dari bulan-bulan sebelumnya yang masih single digit. Sejumlah bank digital juga mencatat lonjakan simpanan nasabah. Contohnya, […]

expand_less