Rebound Kuat, Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,85 juta
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sel, 7 Apr 2026
- comment 0 komentar

MENGUAT TAJAM: Harga emas Antam hari ini tembus Rp2,85 juta per gram.
JAMBISNIS.COM – Setelah mengalami tekanan pada perdagangan kemarin, kini harga emas Antam berbalik arah menguat tajam. Harga emas Antam hari ini, Selasa (7/4/2026), naik Rp19.000 menjadi Rp2.850.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam pada Senin (6/4/2026) sempat ambrol sebesar Rp26.000 ke level Rp 2.831.000 per gram.
Adanya kenaikan yang terjadi ini membuat harga buyback emas Antam ikut naik Rp19.000. Harga buyback emas Antam hari ini dipatok Rp2.569.000 per gram.
Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp2.569.000 gram.
Informasi mengenai harga emas Antam ini bersumber dari situs resmi Logam Mulia, unit bisnis Antam. Dengan demikian, data yang disajikan memiliki akurasi dan kredibilitas yang tinggi bagi publik.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.475.000
– Harga emas 1 gram: Rp2.850.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.640.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.435.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.025.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.995.000
- Harga emas 25 gram: Rp69.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp139.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp279.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp697.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.395.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.790.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua



Saat ini belum ada komentar