Menkeu Purbaya Siapkan Legalisasi Rokok Ilegal, Target Berlaku Mei 2026
- account_circle say say
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan skema legalisasi rokok ilegal yang bertujuan mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem resmi dan membayar cukai sesuai ketentuan.
“Pelaku usaha harus masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu,” ujar Purbaya dalam keterangannya.
Kebijakan ini dalam waktu dekat akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum diimplementasikan. Pemerintah menargetkan aturan tersebut mulai berlaku paling lambat pada Mei 2026.
Menurut Purbaya, langkah ini bukan bentuk pembiaran terhadap praktik ilegal, melainkan upaya penertiban melalui mekanisme formal agar pelaku usaha dapat bertransisi ke pasar legal.
Melalui skema ini, pemerintah berharap dapat memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.
Meski demikian, pemerintah belum merinci besaran tambahan penerimaan yang berpotensi diperoleh dari kebijakan ini. Evaluasi akan dilakukan setelah implementasi berjalan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan akan tetap melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke sistem legal.
Kebijakan ini juga diselaraskan dengan upaya menjaga stabilitas harga rokok di pasar. Pemerintah menilai, selisih harga antara rokok legal dan ilegal perlu dikendalikan agar tidak mendorong peningkatan konsumsi produk ilegal.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga jual eceran (HJE) maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) sepanjang 2026.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar