Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Setidaknya, 12 provinsi, termasuk Jambi, masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB).
Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus membantu masyarakat menghapus denda atau tunggakan pajak kendaraan yang menumpuk selama beberapa tahun terakhir.
Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 12 Provinsi:
Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)
Keringanan: Bebas pajak progresif dan penghapusan denda/tunggakan kendaraan.
Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas pokok dan sanksi PKB, dengan syarat wajib membayar PKB tahun berjalan.
Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, dan gratis BBNKB.
Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)
Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB, bebas denda dan tunggakan, cukup bayar tahun berjalan.
Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas tunggakan, pajak progresif, dan BBNKB kendaraan bekas.
Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)
Keringanan: Bebas sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak serta BBNKB.
Riau (Hingga 15 Desember 2025)
Keringanan: Penghapusan denda dan tunggakan lama, serta diskon mutasi masuk.
Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)
Keringanan: Bebas sanksi administrasi PKB, pengurangan PKB, dan bebas BBNKB II.
Sulawesi Tenggara (Hingga April 2026)
Keringanan: Penghapusan tunggakan dan denda PKB tahun 2024, menyasar pelajar dan mahasiswa.
Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Keringanan: Penghapusan denda pajak kendaraan, cukup bayar biaya administrasi STNK dan TNKB.
Jambi (19 Agustus– 22 Desember 2025)
Keringanan: Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk wajib pajak yang menunggak. Pemprov Jambi juga memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan luar daerah untuk mutasi masuk tanpa denda.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi
- Dokumen pendukung lainnya (seperti surat kuasa atau formulir mutasi kendaraan)
Tujuan dan Manfaat Program
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk:
- Meringankan beban masyarakat pascapandemi dan tekanan ekonomi global,
- Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),
- Mendorong wajib pajak untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar