Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

Ini Aturan Baru BEI: Free Float Saham Wajib Minimal 15%

  • account_circle -
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian definisi saham free float. BEI juga menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).

Penyesuaian saham free float oleh BEI seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kautsar menjelaskan perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar.

Demi mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float perusahaan tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh perusahaan tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar dikategorikan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran,” ujar Kautsar.

BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan tercatat untuk pemenuhan kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Adapun, pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sedangkan, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027. Adapun, bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.

Sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat

Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini.

“BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float,” ujar Kautsar.

BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float perusahaan tercatat di pasar melalui berbagai kegiatan, seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations dalam rangka meningkatkan komunikasi strategis perusahaan tercatat dengan stakeholders.

“Secara keseluruhan, upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi, kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Kautsar.

Di sisi peningkatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), BEI terus mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan oleh perusahaan tercatat, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran.

“Ketentuan ini akan meningkatkan kualitas, akurasi dan kredibilitas laporan keuangan yang merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan investor,” ujar Kautsar.

Lebih lanjut, BEI mendorong jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan yang akan berlaku setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait.

Kautsar mengatakan kewajiban ini tidak hanya dilaksanakan dalam satu kali, namun diwajibkan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk memastikan pemahaman Direksi, Komisaris, dan Komite Audit atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan Perusahaan Tercatat, sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kautsar.

Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama, dan kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.(*)

 

 

 

  • Penulis: -
  • Editor: Darmanto Zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadhan 2026, Harga Cabai di Pasar Angso Duo Naik hingga 25 Persen

    Jelang Ramadhan 2026, Harga Cabai di Pasar Angso Duo Naik hingga 25 Persen

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sejumlah harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil menjelang bulan Ramadhan 2026. Namun, beberapa komoditas hortikultura, khususnya cabai, mulai mengalami kenaikan harga. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi per 12 Februari 2026, harga cabai merah besar dan cabai merah kecil naik 25 persen menjadi Rp […]

  • Ketua Apkasi Soroti Pemangkasan Anggaran Daerah, Sebut Pemerintah Alami Resentralisasi Fiskal

    Ketua Apkasi Soroti Pemangkasan Anggaran Daerah, Sebut Pemerintah Alami Resentralisasi Fiskal

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya gejala resentralisasi fiskal di Indonesia. Dalam rancangan APBN 2026, pagu TKD hanya mencapai Rp699 triliun, turun signifikan dari outlook 2025 sebesar Rp864 triliun. Padahal, […]

  • Simpang Bata Play Button

    Rapat Pemegang Saham Putuskan Bata Tak Lagi Produksi Sepatu dan Sandal

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Jenama alas kaki lawas Bata, resmi tidak lagi memproduksi alas kaki. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang digelar 25 September 2025. Meski diputuskan akhir September lalu, namun sesungguhnya pada April 2024 lalu hal itu sudah dilakukan. Setidaknya diterapkan di pabrik sepatu Bata di […]

  • Toyota Nilai Biofuel Indonesia Berpotensi Jadi Energi Kompetitif dan Terjangkau

    Toyota Nilai Biofuel Indonesia Berpotensi Jadi Energi Kompetitif dan Terjangkau

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Toyota menilai biofuel Indonesia memiliki potensi besar menjadi sumber energi kompetitif dan berkelanjutan, asalkan didukung kolaborasi lintas negara dan kesiapan teknologi di pasar. Hal itu disampaikan oleh Pras Ganesh, Executive Vice President dan CISO Toyota Motor Asia, yang menegaskan bahwa peran Toyota adalah sebagai pencipta permintaan (demand creator), bukan pembuat kebijakan. “Kami memiliki […]

  • Operasi Medis Pakai Robot Sudah Ada di Indonesia, Ini Keunggulan dan Jenisnya

    Operasi Medis Pakai Robot Sudah Ada di Indonesia, Ini Keunggulan dan Jenisnya

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perkembangan teknologi di dunia kesehatan terus melaju pesat. Salah satu inovasi yang kini mulai diterapkan di Indonesia adalah bedah robotik (robotic surgery), sebuah teknologi operasi modern yang mengandalkan sistem robot untuk membantu dokter melakukan tindakan medis dengan presisi tinggi. Spesialis Bedah Digestif, Dr. dr. Wifanto Saditya Jeo, Sp.B-KBD, menjelaskan bahwa penggunaan robot dalam […]

  • Kemendagri Tekankan Perencanaan Matang dan Optimalisasi APBD di Tengah Tantangan Fiskal

    Kemendagri Tekankan Perencanaan Matang dan Optimalisasi APBD di Tengah Tantangan Fiskal

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai kunci pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan responsif. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara konstitusional berada di tangan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. […]

expand_less