Gaji PNS 2026 Belum Naik, Ini Daftar Lengkap Gaji ASN Sesuai Golongan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- comment 0 komentar

Foto: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta
JAMBISNIS.COM – Hingga memasuki akhir tahun 2025, pemerintah belum memastikan adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Dengan belum adanya keputusan resmi, besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan dipastikan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan, pemerintah telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan terkait usulan kenaikan gaji ASN. Namun, realisasi kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal negara.
“Saya juga senang kalau ASN bisa naik gaji, tetapi tentu harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini, Senin (29/12/2025).
Dengan belum adanya kepastian kenaikan, gaji ASN pada 2026 masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada 2024.
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan. Besaran tukin ditentukan oleh capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga, bahkan dapat berbeda di setiap unit atau struktur organisasi.
Rincian Gaji PNS 2026
Berikut daftar gaji pokok PNS yang berlaku pada 2026 sesuai golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Ke depan, pemerintah juga tengah menyiapkan penerapan skema single salary yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026. Skema ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem penggajian ASN serta meningkatkan transparansi dan keadilan remunerasi.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar