Dirjen Pajak: Coretax Jadi Fondasi Utama Pendapatan Negara
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto
JAMBISNIS.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax menjadi tulang punggung penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Hal tersebut disampaikan Bimo seiring upaya pemerintah membenahi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurut Bimo, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar kewajiban pajaknya secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang terintegrasi untuk memastikan kepatuhan dan kewajaran pelaporan pajak.
“Karena wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya, maka negara harus memiliki sistem yang mampu mendeteksi apakah pelaporan tersebut sudah benar, sesuai aturan, dan wajar,” ujar Bimo dalam wawancara di CNBC Indonesia TV, Rabu (14/1/2026).
Pemerintah, lanjut Bimo, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,39 triliun sejak 2021 untuk membangun Coretax dengan skema multiyears. Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya berjalan terpisah menjadi satu sistem terpadu dan terotomasi.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Dengan satu basis data dan proses bisnis yang terhubung dari hulu ke hilir, sistem ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak.
“Coretax dirancang sebagai single core system, sehingga data menjadi lebih akurat, real-time, dan layanan kepada wajib pajak bisa lebih cepat serta personal,” kata Bimo.
Ia menambahkan, kehadiran Coretax tidak hanya menguntungkan pemerintah sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak. Proses administrasi menjadi lebih sederhana, waktu pelayanan lebih pasti, serta risiko kesalahan administrasi dapat ditekan.
Bagi pemerintah, Coretax juga meningkatkan kualitas data perpajakan dan efektivitas kebijakan fiskal. Dengan basis data yang kuat, pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Penerimaan pajak tidak bersifat sesaat. Dengan Coretax, keberlanjutan penerimaan bisa dijaga dari tahun ke tahun, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi wajib pajak,” ujar Bimo.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak melalui Coretax akan menopang pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur dasar, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar