Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- comment 0 komentar

Banjir menggenangi badan jalan nasional Aceh-Sumut di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (29/11/2025). (ANTARA/HO-Camat Trumon Tengah/pri)
JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menerima bantuan, termasuk bantuan penanganan bencana, dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.
Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, membenarkan adanya SE tersebut. Surat bernomor 23 Tahun 2025 itu ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, pada 28 November 2025.
“Suratnya ditujukan kepada kepala OPD, camat, dan kepala desa,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/12/2025).
Dalam SE itu, Pemkab Samosir menyebut kebijakan ini diterbitkan guna menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Berikut tiga poin utama yang tercantum dalam SE tersebut:
- Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan bagi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
- Tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan/lembaga yang usahanya berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT TPL Tbk dan PT AFN.
- Menerima serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang diduga merusak lingkungan.
Kebijakan Pemkab Samosir ini terbit di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data Dashboard Penanganan Darurat BNPB yang diakses Rabu (3/12/2025), sebanyak 753 orang meninggal dunia, 650 orang hilang, dan 2.600 orang luka-luka akibat bencana tersebut.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar