Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menerima bantuan, termasuk bantuan penanganan bencana, dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.

Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, membenarkan adanya SE tersebut. Surat bernomor 23 Tahun 2025 itu ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, pada 28 November 2025.

“Suratnya ditujukan kepada kepala OPD, camat, dan kepala desa,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/12/2025).

Dalam SE itu, Pemkab Samosir menyebut kebijakan ini diterbitkan guna menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Berikut tiga poin utama yang tercantum dalam SE tersebut:

  • Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan bagi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
  • Tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan/lembaga yang usahanya berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT TPL Tbk dan PT AFN.
  • Menerima serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang diduga merusak lingkungan.

Kebijakan Pemkab Samosir ini terbit di tengah bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data Dashboard Penanganan Darurat BNPB yang diakses Rabu (3/12/2025), sebanyak 753 orang meninggal dunia, 650 orang hilang, dan 2.600 orang luka-luka akibat bencana tersebut.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Listrik BAIC Arcfox T1 Meluncur Februari 2026

    Mobil Listrik BAIC Arcfox T1 Meluncur Februari 2026

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – BAIC Indonesia tidak hanya memasarkan mobil konvensional dan mobil hybrid. Rencana ke depannya, pabrikan asal Tiongkok ini juga akan meluncurkan mobil listrik. COO BAIC Indonesia Dhani Yahya, mengatakan, pihaknya sudah melakukan kunjungan langsung ke Guangzhou Auto Show. Pameran otomotif tersebut menjadi saksi peluncuran Arcfox T1. “Rekan-rekan diler, sales, dan wartawan, akan melihat secara […]

  • Harga Perak Antam Hari Ini Meloncat Rp2.100

    Harga Perak Antam Hari Ini Meloncat Rp2.100

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produksi Antam kembali menguat signifikan pada Rabu, (25/3/2026). Kenaikan harga hari ini mengikuti harga emas Antam. Mengutip laman logammulia.com, harga perak Antam melesat Rp 2.100 menjadi Rp 46.550 per gram. Pada perdagangan sebelumnya, harga perak Antam ditetapkan Rp 44.450. Antam menawarkan perak batangan 250 gram, 500 gram, dan perak butiran murni […]

  • Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

    Kemnaker Tegas: Perusahaan Wajib Miliki RPTKA, 94 WNA Ilegal Didepak dari KEK Sei Mangkei

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sikap tegas terhadap seluruh perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi. Pemerintah memperingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan mekanisme penggunaan TKA sesuai peraturan yang berlaku. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan syarat […]

  • Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

    Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Industri Padat Karya Sepanjang 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari […]

  • Prabowo Minta Maaf ke Pengungsi Aceh: Listrik Belum Pulih, Pemerintah Janji Percepat Bantuan

    Prabowo Minta Maaf ke Pengungsi Aceh: Listrik Belum Pulih, Pemerintah Janji Percepat Bantuan

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian korban banjir bandang di sekitar Jembatan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (12/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada warga karena belum semua bantuan dapat tersalurkan secara merata. Prabowo hadir didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kepala […]

  • Target Ambisius Bahlil: Program B50 dan RDMP Balikpapan Diyakini Hentikan Impor Solar pada 2026

    Target Ambisius Bahlil: Program B50 dan RDMP Balikpapan Diyakini Hentikan Impor Solar pada 2026

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah optimistis Indonesia dapat menghentikan impor solar sepenuhnya pada 2026 seiring keberhasilan program mandatori biodiesel dan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri. Keyakinan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pemaparan capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025. Bahlil menyebut, penerapan biodiesel B40 yang telah berjalan serta rencana uji coba […]

expand_less