BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun di BTN
- account_circle say say
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

BPK menemukan potensi kerugian Rp1,33 triliun di BTN akibat lemahnya tata kelola KPR, termasuk dugaan pinjam nama debitur dan masalah sertifikat rumah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNSI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelemahan tata kelola kredit pemilikan rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp1,33 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang mengulas aspek pendapatan, biaya, dan investasi BTN.
BPK menyoroti lemahnya pengawasan dokumen kredit serta kurangnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan KPR. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kualitas aset dan kinerja keuangan perseroan.
Secara rinci, terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan. Pertama, sejumlah sertifikat kepemilikan rumah belum selesai dan masih berada di pihak ketiga seperti pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun bank lain.
Kedua, terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang tidak diketahui keberadaannya. Ketiga, BPK menemukan indikasi praktik pinjam nama oleh 1.215 debitur KPR dengan pembiayaan angsuran yang diduga ditanggung oleh PT BAS, dengan total baki debet mencapai Rp628,45 miliar.
Selain itu, BTN juga disebut belum mengimplementasikan klausul buy back guarantee dalam program KPR subsidi tertentu. Permasalahan lainnya adalah dokumen administrasi persetujuan kredit yang disusun oleh pengembang serta data profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Akibatnya, berpotensi merugikan BTN minimal Rp707,18 miliar dari proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan Rp628,45 miliar dari debitur KPR pada PT BAS,” demikian tertulis dalam laporan IHPS II-2025.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan manajemen BTN untuk segera mengambil langkah perbaikan. Di antaranya dengan memperkuat pengawasan, mengevaluasi kebijakan penyaluran KPR, serta melakukan investigasi terhadap kredit perumahan yang melibatkan PT BAS.
BPK juga meminta Dewan Komisaris BTN meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur.
Sementara itu, kasus yang melibatkan PT BAS kini telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang. Aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan dan memeriksa sedikitnya 91 saksi, termasuk pihak internal BTN, debitur, dan pengembang.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa perseroan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
“BTN mengambil posisi proaktif dalam mendorong penegakan hukum. Seluruh saksi dari BTN yang diperiksa juga telah memberikan keterangan secara kooperatif,” ujar Ramon.
- Penulis: say say

