Pengadilan AS Putuskan Sebagian Besar Tarif Trump Ilegal

ILEGAL: Presiden Donald Trump berbicara dalam acara pengumuman tarif baru di Rose Garden, Gedung Putih, beberapa waktu lalu.
ILEGAL: Presiden Donald Trump berbicara dalam acara pengumuman tarif baru di Rose Garden, Gedung Putih, beberapa waktu lalu.
Reporter

-

Editor

Darmanto Zebua

JAMBISNIS.COM - Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal. Putusan ini berpotensi mengguncang pilar utama kebijakan ekonomi internasional Trump yang sangat mengandalkan tarif perdagangan.

Dikutip dari Reuters seperti dilansir Investor, dalam keputusan yang terbelah 7-4, Pengadilan Banding Federal Circuit di Washington, D.C menilai bahwa tarif yang dijuluki Trump sebagai ‘reciprocal tariffs’ tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Meski begitu, pengadilan masih mengizinkan tarif tersebut tetap berlaku hingga 14 Oktober 2025 untuk memberi waktu pemerintah Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Putusan ini muncul bersamaan dengan sengketa hukum lain terkait independensi The Fed, yang juga kemungkinan akan sampai ke Mahkamah Agung. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya benturan hukum besar atas keseluruhan kebijakan ekonomi Trump pada tahun ini.

Trump menjadikan tarif impor sebagai senjata utama dalam kebijakan luar negeri dan perdagangan AS. Langkah tersebut digunakan untuk menekan negara mitra dagang, merundingkan ulang perjanjian, hingga menekan arus barang yang masuk ke AS. Namun, strategi ini juga memicu volatilitas di pasar keuangan.

Menanggapi keputusan pengadilan, Trump menuding majelis hakim sebagai ‘sangat partisan’. Melalui unggahan di Truth Social, ia memperingatkan bahwa pencabutan tarif akan menjadi ‘bencana total’ bagi AS, sembari meyakini Mahkamah Agung akan membalikkan putusan tersebut.