Anjlok Parah, Harga Emas Antam Kini Rp2.147.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam kembali turun harga menjadi Rp 2.282.000 per gram hari ini.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali ambrol pada Selasa (28/10/2025). Kali ini ambrol sebesar Rp 45.000 menjadi Rp 2.282.000 per gram.
Harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) juga ikut anjlok sebesar Rp 45.000 menjadi Rp 2.147.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.191.000 (Jatuh Rp 22.500, 1,89%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.282.000 (Jatuh Rp 45.000, 1,97%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.504.000 (Jatuh Rp 90.000, 2%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.731.000 (Jatuh Rp 135.000, 2,01%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.185.000 (Jatuh Rp 225.000, 2,01%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.315.000 (Jatuh Rp 450.000, 2,02%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 55.662.000 (Jatuh Rp 1.125.000, 2,02%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 111.245.000 (Jatuh Rp 2.250.000, 2,02%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 222.412.000 (Jatuh Rp 4.500.000, 2,02%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 555.765.000 (Jatuh Rp 11.250.000, 2,02%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.111.320.000 (Jatuh Rp 22.500.000, 2,02%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.222.600.000 (Jatuh Rp 45.000.000, 2,02%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua


Saat ini belum ada komentar