Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Hingga September 2025, Pajak Digital Tembus Rp 10,21 Triliun

Hingga September 2025, Pajak Digital Tembus Rp 10,21 Triliun

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia. Dari sektor ini pemerintah telah menghimpun pajak senilai Rp 10,21 triliun sepanjang Januari hingga September 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 7,6 triliun, pajak atas aset kripto Rp 621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 1,06 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 931,12 miliar.
Sedangkan untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.

Pada September 2025, pemerintah melakukan lima penunjukkan pemungut PPN PMSE baru, di antaranya Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap X Asia Pacific Internet Pte Ltd.

Sementara itu, pada pajak kripto, total penerimaannya mencapai Rp 1,71 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 836,36 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 872,62 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp 4,1 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun. PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) mencapai Rp724,4 miliar, sementara PPN DN atas setoran masa mencapai Rp 2,24 triliun.

Pada SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp 3,78 triliun dari 2022 hingga 2025, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.
Ke depan, DJP menyatakan akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.(*)

 

 

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.287.000 per Gram: Naik Dratis!

    Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.287.000 per Gram: Naik Dratis!

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik dratis hari ini, Kamis (6/11/2025), Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam melonjak Rp 27.000 menjadi Rp 2.287.000 per gram. Sementara itu, harga emas Antam termurah dibanderol Rp 1.193.500 dengan ukuran 0,5 gram. Sedangkan yang termahal mencapai Rp 2.227.600.000 dengan bobot 1.000 gram. Kenaikan […]

  • IRGC Iran Buru 11.000 Tentara AS di Timur Tengah

    IRGC Iran Buru 11.000 Tentara AS di Timur Tengah

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Ketegangan perang antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel semakin meningkat. Garda Revolusi Islam Iran atau IRGC dilaporkan tengah melakukan operasi intelijen untuk melacak keberadaan sekitar 11.000 tentara Amerika Serikat yang berada di kawasan Timur Tengah. Media Iran yang dikutip oleh Al Jazeera menyebutkan bahwa badan intelijen IRGC telah mengeluarkan seruan kepada masyarakat […]

  • Pemangkasan Dana Transfer Daerah 2026, RI Disebut Kembali ke Pola Sentralisasi Ala Orde Baru

    Pemangkasan Dana Transfer Daerah 2026, RI Disebut Kembali ke Pola Sentralisasi Ala Orde Baru

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kebijakan pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 memicu gelombang protes dari para kepala daerah. Langkah itu dinilai sebagai titik balik desentralisasi fiskal, bahkan dianggap mengarah kembali ke pola sentralisasi ala Orde Baru. Puluhan kepala daerah yang datang menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyuarakan keresahan atas pemangkasan TKD […]

  • Modifikasi Cuaca di Jakarta Digelar hingga Lima Hari, BNPB Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem

    Modifikasi Cuaca di Jakarta Digelar hingga Lima Hari, BNPB Antisipasi Banjir dan Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menggelar operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah Jakarta selama lima hari ke depan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi banjir dan bencana hidrometeorologi menyusul cuaca ekstrem yang melanda Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan OMC resmi […]

  • Bursa Efek Indonesia Intensif Lobi MSCI

    Bursa Efek Indonesia Intensif Lobi MSCI

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengintensifkan komunikasi dengan MSCI di tengah upaya memperbaiki persepsi terhadap pasar saham domestik. Langkah ini dilakukan seiring mulai meredanya kekhawatiran penurunan status (downgrade) saham Indonesia dalam indeks global. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pihaknya aktif menjalin dialog dengan MSCI agar berbagai reformasi pasar modal yang tengah dijalankan […]

  • Serapan Pupuk Subsidi Naik Tajam Setelah HET Turun 20 Persen

    Serapan Pupuk Subsidi Naik Tajam Setelah HET Turun 20 Persen

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan bahwa serapan pupuk subsidi meningkat signifikan setelah pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen dan menyederhanakan sistem distribusi pupuk untuk petani. Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Jekvy Hendra, mengatakan kebijakan penurunan HET yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah […]

expand_less