Jumat, 6 Nov 2026
light_mode
Beranda » Bisnis Jambi » Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 Hari Ini

Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 Hari Ini

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam kembali anjlok. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (22/4/2026), harga emas hari ini anjlok sebesar Rp50.000 per gram.

Penurunan signifikan ini membawa harga emas Antam dari posisi sebelumnya Rp2.880.000 menjadi Rp2.830.000 per gram. Sejalan dengan harga jual, harga beli kembali (buyback) juga mengalami koreksi sebesar Rp 50.000 ke level Rp2.640.000 per gram.

Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp2.640.000 gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.465.000
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.830.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.600.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.375.000
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.925.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.795.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp69.362.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp138.645.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp277.212.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp692.765.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.385.320.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.770.600.000

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

 

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buruh Industri Tembakau Dukung  Menkeu Purbaya, Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

    Buruh Industri Tembakau Dukung  Menkeu Purbaya, Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Serikat pekerja sektor industri hasil tembakau (IHT) menyatakan penolakan terhadap wacana penyeragaman kemasan rokok polos (plain packaging) yang tengah dibahas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kelompok buruh menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan industri rokok legal serta mengancam keberlanjutan lapangan kerja. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengungkapkan bahwa penerapan kemasan polos dapat berdampak langsung […]

  • Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

    Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Konsumen vs Operator: Hak Digital atau Sekadar Lisensi?

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar lunas kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini membuka perdebatan tajam antara hak konsumen dan model bisnis operator telekomunikasi, sekaligus mempertanyakan bagaimana negara memandang kepemilikan produk digital. Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja […]

  • Danantara Akan Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

    Danantara Akan Kelola Lahan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Berkaitan dengan siapa yang akan mengelola lahan atau jenis usaha yang izinnya dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada […]

  • 187 Pendaki Termasuk Tim Kemenpar Berhasil Dievakuasi

    187 Pendaki Termasuk Tim Kemenpar Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025, membuat 187 pendaki, termasuk rombongan dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar), sempat terjebak di Ranu Kumbolo. Keberadaan Tim tersebut saat itu sedang bertugas membuat materi promosi wisata namun terjadi erupsi saat itu. Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis Kemenpar, Fadjar Hutomo, memastikan seluruh anggota […]

  • Anjlok Parah, Harga Emas Antam Kini Rp2.147.000 per Gram

    Anjlok Parah, Harga Emas Antam Kini Rp2.147.000 per Gram

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali ambrol pada Selasa (28/10/2025). Kali ini ambrol sebesar Rp 45.000 menjadi Rp 2.282.000 per gram. Harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) juga ikut anjlok sebesar Rp 45.000 menjadi Rp 2.147.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri […]

  • 20 Perusahaan Batu Bara di Jambi Pasok 3 Juta Ton untuk PLTU PLN hingga 2026, Ini Daftarnya

    20 Perusahaan Batu Bara di Jambi Pasok 3 Juta Ton untuk PLTU PLN hingga 2026, Ini Daftarnya

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sebanyak 20 perusahaan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi mendapat penugasan memasok batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN Group dan Independent Power Producer (IPP) selama periode 2024–2026. Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-1839/MB.05/DBB.OP/2023 tertanggal 2 Desember 2023 mengenai pemenuhan pasokan […]

expand_less