Legalitas Jelas dan Bersertifikat, Beli Ruko Jambi Business Center Menguntungkan!
- account_circle Syaiful Amri
- calendar_month 39 menit yang lalu
- comment 0 komentar

PROPERTI: Pelaku usaha yang memilih properti ruko di kawasan Jambi Business Center (JBC) sudah sangat tepat karena menguntungkan untuk bisnis.
JAMBISNIS.COM – Pelaku usaha yang memilih properti ruko di kawasan Jambi Business Center (JBC) sudah sangat tepat. Selain letaknya strategis, Jambi Business Center mempunyai beberapa keuntungan lain buat konsumen dan investor, yakni pusat bisnis terpadu, akses dan mobilitas mudah, fasilitas modern, dan nilai investasi naik cepat.
Pelaku usaha maupun calon pembeli properti di kawasan Jambi Business Center bisa menjalankan bisnis lebih tenang, tanpa gangguan. Pengembang dan pemerintah daerah memastikan kawasan ini aman secara legalitas, infrastruktur, dan prospek investasi.
Apalagi pengembang transparan memaparkan sejumlah informasi penting dalam bentuk daftar Frequently Asked Questions (FAQ) terkait aspek hukum, teknis bangunan, hingga skema pembayaran.
Legalitas Jelas dan Bersertifikat
Pengembang menegaskan bahwa lahan kawasan Jambi Business Center tidak lagi dalam status sengketa. Meskipun sebelumnya digugat oleh pihak lain, namun gugatan tersebut telah diputuskan secara inkracht bahwa kepemilikan tanah kawasan Jambi Business Center merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Saat ini, berdasarkan data yang mengacu pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), status kepemilikan tanah dinyatakan bersih.
Properti ruko yang di bangun dalam kawasan Jambi Business Center menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam penjelasan pengembang, peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) saat ini belum dapat dilakukan. Namun, jika melihat regulasi yang belaku, yakni PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pada Pasal 37 dijelaskan bahwa Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang hingga 80 tahun.
Selain itu, Pasal 97 PP No. 18 Tahun 2021 juga memberikan peluang untuk mengubah Sertifikat HGB menjadi Hak Milik. Hal ini merupakan dasar yang cukup untuk menutup kekhawatiran calon konsumen terhadap status ruko kawasan Jambi Business Center.
Pengembang juga menegaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan telah dilengkapi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya dinamakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lainnya yang diperlukan untuk membangun suatu proyek. Dengan demikian, kawasan Jambi Business Center telah terbukti memenuhi aspek legal formal untuk proses konstruksi.
Dikelola Secara Profesional dan Proporsional
Keunggulan lain Jambi Business Center adalah sistem pengelolaan kawasannya yang proporsional dan profesional. Ini penting supaya nilai properti tetap terjaga dan nyaman buat pemilik maupun penyewa.
Terkait pemanfaatan unit ruko oleh konsumen, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan pengembang, di antaranya:
– Konsumen tidak diperbolehkan menambah bangunan permanen pada area di luar PBG
– Penambahan bangunan ke atas tidak diperbolehkan karena alasan struktur bangunan
– Renovasi façade atau tampak depan diperbolehkan selama tidak merubah struktur utama
– Perubahan material bangunan dapat diajukan untuk dikaji tim teknis pengembang
– Wajib membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang ditetapkan pengembang
Setiap pemilik ruko akan dikenakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang mencakup kebersihan, pengelolaan sampah, dan kebutuhan operasional kawasan. Besaran biaya IPL dapat berubah sesuai dengan kondisi operasional kawasan yang semakin meningkat dan akan diinformasikan ketika serah terima unit.
Untuk mekanisme pembelian, pengembang memiliki beberapa metode dan aturan pembayaran, antara lain:
– Pembayaran dilakukan dengan cara tunai keras (cash keras) atau cicilan hingga 36–48 bulan
– Pembayaran uang muka (DP) sebesar 20% dari harga ruko ditambah PPN
– Jika ingin melakukan booking pada unit impian, dapat membayar booking fee sebesar Rp25.000.000
Terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pengembang menegaskan bahwa persetujuan sepenuhnya bergantung pada pihak bank dan bukan menjadi tanggung jawab developer. Jika KPR tidak disetujui dan pembeli tidak dapat melanjutkan pembayaran, maka unit dapat dibatalkan sesuai ketentuan dengan biaya pembatalan.
Dalam keberjalanannya, apabila pembeli tidak mampu melanjutkan pembayaran, terdapat dua opsi:
– Mengalihkan unit kepada pembeli lain dengan biaya administrasi tertentu
– Membatalkan unit dengan biaya pembatalan sesuai perjanjian
Mall dan Ratusan Tenant
Selain kawasan ruko, proyek ini juga mencakup pembangunan pusat perbelanjaan (mall) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Maret 2027. Pengembang memberikan sedikit spoiler untuk warga Jambi, bahwa akan ada beberapa tenant yang belum pernah ada di Jambi. Salah satunya adalah Foot Locker, yaitu peritel global terkemuka untuk sepatu kets (sneakers), pakaian, dan aksesori olahraga, yang populer di kalangan anak muda dan atlet.
Jadi tunggu apa lagi? Segera miliki unit ruko pada kawasan Jambi Business Center, pusat strategis untuk bisnis, investasi, dan masa depan usaha Anda.(*)
- Penulis: Syaiful Amri



Saat ini belum ada komentar