Bea Keluar Batu Bara Segera Berlaku 1 April 2026, Pemerintah Bidik Tambahan Rp19,3 Triliun untuk APBN
- account_circle say say
- calendar_month 23 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Kapal Tongkang pengangkut batu bara
JAMBISNIS.COM – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea keluar atas ekspor komoditas batu bara mulai 1 April 2026 guna mendongkrak penerimaan negara. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menambah kas negara hingga Rp19,3 triliun, sekaligus menjadi bantalan fiskal di tengah tekanan kenaikan harga minyak global terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih menunggu finalisasi dalam rapat koordinasi lintas kementerian. Meski demikian, sinyal persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto telah dikantongi.
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [2026 penerapannya]. Namun masih akan dirapatkan kembali,” ujar Purbaya di Jakarta.
Dari sisi fiskal, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini berpotensi signifikan dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama di tengah ancaman pelebaran defisit akibat lonjakan harga energi.
Menurutnya, dengan asumsi harga batu bara global meningkat 23,81% secara tahunan dan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.900 per dolar AS, penerapan tarif bea keluar sebesar 5% dapat menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp19,3 triliun.
“Tambahan ini memang tidak besar dibandingkan total target pendapatan negara dalam APBN 2026, tetapi cukup krusial untuk mengejar target penerimaan bea keluar,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan penerimaan bea keluar tahun ini mencapai Rp42,56 triliun atau meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga dipandang sebagai instrumen untuk menangkap windfall profit sektor batu bara di tengah tren harga komoditas yang menguat.
Selain itu, pendekatan bea keluar dinilai lebih efektif dibandingkan pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh), terutama untuk menekan praktik penghindaran pajak di sektor pertambangan. Melalui skema ini, pungutan tetap berlaku selama aktivitas ekspor dilakukan, tanpa bergantung pada laporan laba perusahaan.
Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa kebijakan tersebut berpotensi mendapat resistensi dari pelaku usaha batu bara. Namun demikian, otoritas fiskal menilai momentum kenaikan harga komoditas saat ini menjadi peluang strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Kebijakan ini juga akan berdampak pada penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang, dengan evaluasi lebih lanjut dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebagai catatan, realisasi defisit APBN hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp135,7 triliun atau setara 0,53% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menargetkan defisit APBN sepanjang tahun ini berada di level 2,68% terhadap PDB.
- Penulis: say say


Saat ini belum ada komentar