Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu Selesaikan Sengketa Lahan Zona Merah, Libatkan BPN dan DJKN
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sab, 7 Mar 2026
- comment 0 komentar

Sengketa Lahan Zona Merah Jambi, Pemkot Bentuk Tim Terpadu Libatkan BPN, DJKN dan Pertamina
JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan sengketa lahan yang dikenal sebagai polemik zona merah antara masyarakat dan PT Pertamina di sejumlah wilayah Kota Jambi.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi di rumah dinas wali kota, Sabtu malam (7/3/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Pansus dalam mengurai polemik kepemilikan lahan yang kini diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat karena kita membela hak-hak dasar mereka. Saat ini kita menunggu surat dari DJKN Palembang, setelah itu tim terpadu akan segera dibentuk,” ujar Maulana.
Menurutnya, tim tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya agar penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan konsultasi langsung ke kementerian terkait di Jakarta.
“Ini langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian masalah ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan langkah awal berupa audit data dan dokumen pertanahan.
Audit tersebut meliputi peta sertifikasi tanah, dokumen kepemilikan, hingga data administrasi lain yang berkaitan dengan status lahan masyarakat.
“Kita akan melakukan audit data dan dokumen secara menyeluruh, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal sudah cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi,” jelas Diza.
Selain itu, pemerintah juga akan mengelompokkan masyarakat dalam beberapa kategori berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki.
Kategori tersebut antara lain:
- masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),
- masyarakat yang memiliki alas hak seperti sporadik atau surat tanah,
- serta masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen, pengelompokan akan dilakukan berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, menjelaskan bahwa polemik ini muncul setelah dilakukan overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah.
Hasilnya menunjukkan adanya sekitar ±5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai BMN.
Adapun wilayah yang terdampak antara lain:
- Simpang III Sipin ±74 bidang
- Mayang Mangurai ±64 bidang
- Kenali Asam ±1.843 bidang
- Kenali Asam Bawah ±1.314 bidang
- Kenali Asam Atas ±645 bidang
- Paal Lima ±918 bidang
- Suka Karya ±648 bidang
Menurut Muhilli, Pansus tidak bertujuan menyelesaikan seluruh persoalan secara langsung, namun membuka secara terang permasalahan agar penyelesaian dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DJKN dan Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusan pembentukan tim bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Melalui pembentukan tim terpadu sengketa lahan zona merah, Pemerintah Kota Jambi dan DPRD berharap polemik yang sudah lama terjadi ini dapat segera menemukan solusi dan memberikan kepastian hukum bagi ribuan masyarakat yang terdampak.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar