Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Reklamasi Tanpa Izin di Gresik Disetop KKP, Luas Capai 1,72 Hektare

Reklamasi Tanpa Izin di Gresik Disetop KKP, Luas Capai 1,72 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin seluas 1,72 hektare di wilayah perairan Gresik, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut kami hentikan sementara karena hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

Penghentian kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal PSDKP, pada Selasa (17/2/2026). Reklamasi tersebut diketahui dilakukan oleh PT SSM dengan luasan mencapai 1,72 hektare.

Menurut Pung Nugroho, penindakan ini merupakan hasil pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir agar tidak dimanfaatkan secara sembarangan dan berpotensi merusak lingkungan,” kata dia.

Wajib Kantongi Izin

KKP menegaskan, setiap kegiatan usaha di ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus untuk reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain perizinan, kegiatan pemanfaatan ruang laut juga harus sesuai dengan luasan dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen izin. Setelah penghentian sementara ini, KKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan sanksi administratif maupun langkah hukum selanjutnya.

“Setelah ini akan kami lakukan pemeriksaan secara mendalam. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” ujar Pung Nugroho.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penerapan PKKPRL bertujuan memastikan seluruh aktivitas di ruang laut berjalan sesuai rencana tata ruang. Dengan demikian, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dan dampak buruk terhadap ekosistem dapat dicegah sejak dini.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ledakan Bom di Moskow Tewaskan 1 Polisi dan Pelaku, Dua Petugas Luka

    Ledakan Bom di Moskow Tewaskan 1 Polisi dan Pelaku, Dua Petugas Luka

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sebuah ledakan bom mengguncang pusat Kota Moskow, Rusia, pada Selasa (24/2/2026) dini hari waktu setempat. Insiden tersebut menewaskan seorang petugas polisi dan pelaku, serta melukai dua petugas lainnya. Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.05 waktu setempat di Lapangan Savelovsky, dekat Stasiun Savelovsky. Seorang pria tak dikenal dilaporkan mendekati kendaraan patroli sebelum alat peledak yang […]

  • RI–Korea Selatan Teken MoU Rp173 Triliun, Perkuat Investasi Energi hingga Industri

    RI–Korea Selatan Teken MoU Rp173 Triliun, Perkuat Investasi Energi hingga Industri

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Korea Selatan menghasilkan komitmen investasi besar senilai Rp 173 triliun. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, nilai kerja sama tersebut setara dengan 10,2 miliar dolar AS. Penandatanganan dilakukan dalam forum “Indonesia–Korea Partnership […]

  • 10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    10 Mobil Bekas Terbaik di Bawah Rp90 Juta untuk Harian, Nyaman dan Irit

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Mencari mobil bekas dengan bujet Rp90 jutaan masih sangat memungkinkan untuk mendapatkan unit yang nyaman, irit, dan layak digunakan harian. Dengan pilihan yang cukup beragam, konsumen dapat memilih model hatchback, MPV, hingga SUV sesuai kebutuhan mobilitas. Berikut daftar 10 mobil bekas 90 jutaan yang masih direkomendasikan karena performa, kenyamanan, serta ketersediaannya di pasar. […]

  • Cuaca Jambi Hari Ini: Banyak Wilayah Diguyur Hujan

    Cuaca Jambi Hari Ini: Banyak Wilayah Diguyur Hujan

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Provinsi Jambi pada Rabu (26/11/2025) didominasi hujan ringan, hujan petir, serta kondisi udara kabur di sejumlah kabupaten dan kota. Suhu udara bervariasi antara 16–32 derajat Celsius dengan kelembapan tinggi mencapai 99 persen. Di wilayah barat Jambi seperti Kerinci dan Kota Sungai Penuh, cuaca […]

  • Naik Lagi, Segini Harga Terbaru Perak Antam

    Naik Lagi, Segini Harga Terbaru Perak Antam

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (30/10/2025). Perak Antam menguat hingga Rp 350 menjadi Rp 25.950 per gram dari semula Rp 25.600 per gram. Sementara itu, harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram dipatok Rp 5.800.000, dengan harga yang termasuk PPN 11% […]

  • Gempa M 5,7 Guncang Pacitan Pagi Ini, Getaran Terasa hingga Denpasar Bali

    Gempa M 5,7 Guncang Pacitan Pagi Ini, Getaran Terasa hingga Denpasar Bali

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur, Selasa (27/1/2026) pagi. Getaran gempa dilaporkan terasa hingga sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Denpasar, Bali. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa Pacitan terjadi sekitar pukul 08.20 WIB. Hasil analisis terbaru menunjukkan gempa memiliki magnitudo 5,7. Episenter gempa berada pada koordinat […]

expand_less