Minggu, 20 Sep 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Pemerintah Tegaskan Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal

Pemerintah Tegaskan Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal, khususnya untuk kategori makanan dan minuman. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik terkait perjanjian dagang antara Indonesia dan AS.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa tidak ada pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi produk pangan impor. Produk makanan dan minuman yang mengandung unsur nonhalal tetap harus mencantumkan keterangan secara jelas pada kemasannya.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, produk yang mengandung unsur nonhalal wajib mencantumkan keterangan nonhalal untuk melindungi konsumen,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Adapun untuk produk nonpangan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, Haryo menjelaskan bahwa ketentuan sertifikasi halal tidak diberlakukan. Produk-produk tersebut tetap harus memenuhi standar mutu, keamanan, serta praktik manufaktur yang berlaku secara internasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal luar negeri di AS. Melalui skema ini, sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan.

Kerja sama tersebut, menurut Haryo, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pasar domestik terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama untuk komoditas pangan impor seperti daging dan produk konsumsi lainnya.

Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada isi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pembebasan kewajiban sertifikasi halal untuk produk nonmakanan asal AS guna mempermudah akses perdagangan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk produk makanan dan minuman. Dengan demikian, aturan sertifikasi halal di Indonesia tetap berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini diharapkan dapat meredam kebingungan publik serta memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas dalam setiap kerja sama perdagangan internasional.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah Dibuka Melemah Hari Ini

    Rupiah Dibuka Melemah Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah melemah pada pembukaan perdagangan hari ini, Kamis (4/12/2025). Rupiah dibuka merosot 2 poin atau 0,01 persen menjadi Rp16.630 per dolar Amerika Serikat (AS). Rupiah sebelumnya diposisi Rp16.628 per dolar AS. Analis Doo Financial Futures, Lukman Leong memproyeksi, rupiah menguat terbatas di rentang Rp 16.550–Rp 16.700 per dolar AS. Sementara, pengamat […]

  • Ini Ciri Asam Lambung Parah dengan Gejala Dada Terbakar

    Ini Ciri Asam Lambung Parah dengan Gejala Dada Terbakar

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penyakit asam lambung atau gastroesophageal reflux disease (GERD) merupakan kondisi ketika asam lambung naik ke kerongkongan dan menyebabkan rasa tidak nyaman. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini dapat berkembang menjadi lebih parah dan memicu komplikasi serius. Asam lambung parah biasanya ditandai dengan gejala yang semakin sering muncul dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Salah […]

  • Gaji PNS 2026 Terbaru, Ini Besaran Lengkap dari Golongan I hingga IV

    Gaji PNS 2026 Terbaru, Ini Besaran Lengkap dari Golongan I hingga IV

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan serta lama masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima setiap bulan. Mengacu pada ketentuan terbaru, berikut rincian kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan: Golongan I (Lulusan SD–SMP) Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500 – […]

  • Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini 18 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Cerah Berawan, Kerinci Waspada Kabut

    Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini 18 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Cerah Berawan, Kerinci Waspada Kabut

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Prakiraan cuaca di Provinsi Jambi pada Selasa, 18 Agustus 2026, cukup beragam. Sejumlah wilayah diprediksi cerah hingga cerah berawan, sementara beberapa daerah lainnya berpotensi mengalami udara kabur hingga hujan ringan. Berdasarkan data prakiraan cuaca BMKG, kondisi cuaca di wilayah Jambi hari ini didominasi cerah berawan, berawan, dan udara kabur. Di wilayah pegunungan, kondisi […]

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di 12 Provinsi, Termasuk Jambi! Cek Syarat dan Batas Akhirnya

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Setidaknya, 12 provinsi, termasuk Jambi, masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBNKB). Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus […]

  • Impor Gula Tak Terkendali, Sugar Co BUMN Catat Kerugian Rp680 M

    Impor Gula Tak Terkendali, Sugar Co BUMN Catat Kerugian Rp680 M

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Danantara Indonesia mengungkapkan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co mengalami kerugian hingga Rp680 miliar sepanjang tahun lalu. Kerugian tersebut dipicu oleh tekanan harga akibat impor gula yang dinilai tidak terkontrol. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa kondisi pasar gula domestik mengalami tekanan serius karena membanjirnya gula impor. […]

expand_less