Wajib Halal Oktober 2026, UMKM Diminta Siap
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 6 Feb 2026
- comment 0 komentar

Deputi BPJPH, Abd Syakur, menyosialisasikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 untuk UMKM dan pedagang pasar rakyat.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang kebijakan Wajib Halal yang berlaku mulai Oktober 2026. Upaya ini menekankan kesiapan pedagang pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, mengatakan sosialisasi dan pendampingan merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri. Skema pendampingan bagi UMKM juga membuka peluang partisipasi masyarakat sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang berhak menerima insentif Rp150 ribu per sertifikat.
BPJPH menekankan, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga peluang strategis agar produk dalam negeri tetap kompetitif di tengah persaingan produk global. Skema sertifikasi dapat dilakukan melalui self-declare untuk UMKM atau reguler bagi usaha skala besar.
Selain itu, Program Halalpreneur 2025 di Politeknik APP Jakarta turut mendukung percepatan sertifikasi halal melalui pelatihan, coaching, dan pendampingan bagi UMKM. Program ini melibatkan peserta dari Jakarta, Depok, Tangerang, hingga Subang, dan memberikan bekal pengetahuan serta keterampilan praktis terkait Jaminan Produk Halal.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar