Rabu, 21 Okt 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Risiko Redefinisi Sawit Jadi Pohon di KBBI bagi Lingkungan dan Kebijakan Nasional

Risiko Redefinisi Sawit Jadi Pohon di KBBI bagi Lingkungan dan Kebijakan Nasional

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Definisi kelapa sawit yang kini dicatat sebagai pohon dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi VI memicu kekhawatiran ahli lingkungan dan kehutanan. Menurut para peneliti, perubahan ini tidak berpijak pada landasan ilmiah yang kuat dan berpotensi memengaruhi kebijakan terkait deforestasi dan pengelolaan lahan.

Redefinisi ini disebut-sebut berkaitan dengan dorongan Presiden Prabowo Subianto terhadap perluasan lahan sawit, yang kerap ia sebut sebagai “miracle crop” dalam berbagai kesempatan. Namun, penyebutan sawit sebagai pohon lebih tepat dikategorikan dalam folk taxonomy atau taksonomi rakyat, yang mengelompokkan tanaman berdasarkan kegunaan sehari-hari, bukan kriteria ilmiah.

Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN, Obing Katubi, menjelaskan bahwa taksonomi rakyat menggunakan kategori luas dan generik untuk mempermudah identifikasi, tetapi berbeda dengan taksonomi ilmiah yang mempertimbangkan struktur botani.

Dosen Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Hero Marhaento, menegaskan sawit tidak memiliki batang sejati yang berkayu, berbeda dengan pohon pada umumnya. Menurut standar FAO, sawit bukan pohon sejati, sehingga definisi KBBI yang baru dianggap keliru dari perspektif ilmiah.

Perubahan definisi ini berpotensi memengaruhi kebijakan lingkungan. Jika sawit dianggap pohon, maka ekspansi perkebunan sawit bisa diinterpretasikan sebagai penambahan tutupan hutan, meski secara ekologis tidak benar. Narasi ini bisa menimbulkan klaim palsu soal keberhasilan rehabilitasi lahan atau upaya menahan deforestasi.

Dr. Ria Febrina dari Universitas Andalas menyoroti bahwa KBBI seharusnya tetap melibatkan ahli di bidang terkait untuk memastikan akurasi definisi. Kekeliruan dalam kamus dapat mengurangi kredibilitas referensi ilmiah, memengaruhi dunia akademik, dan membingungkan publik mengenai perbedaan antara pengetahuan ilmiah dan lokal.

Obing Katubi menambahkan, pendefinisian kata harus menyeimbangkan pengetahuan ilmiah dan pengetahuan lokal agar masyarakat bisa membedakan penggunaan sehari-hari dari konsep ilmiah.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geely masih Fokus Penguatan Pasar dan Pengenalan Produk

    Geely masih Fokus Penguatan Pasar dan Pengenalan Produk

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM– Seluruh kendaraan Geely di Indonesia masih dirakit di fasilitas milik PT Handal Indonesia Motor, yang menjadi mitra perakitan resmi. Namun, Geely tak menutup kemungkinan untuk memiliki fasilitas produksi mandiri jika volume penjualan dan portofolio model terus berkembang. Brand Director Geely Auto Indonesia, Yusuf Anshori, mengatakan, saat ini Geely masih dirakit di pabrik milik PT […]

  • Harga Referensi CPO Naik Jadi USD 963,75 per Ton, Dipicu Rencana Penerapan Biodiesel B50

    Harga Referensi CPO Naik Jadi USD 963,75 per Ton, Dipicu Rencana Penerapan Biodiesel B50

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode November 2025 menjadi USD 963,75 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik tipis sebesar USD 0,14 dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat USD 963,61 per MT. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan […]

  • Performa Positif, Kurs Rupiah Menguat Jadi Rp16.775 per dolar AS

    Performa Positif, Kurs Rupiah Menguat Jadi Rp16.775 per dolar AS

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali menunjukkan performa positif pada pembukaan perdagangan Rabu (11/2/2026). Rupiah menguat 36 poin atau 0,21 persen menjadi Rp16.775 per dolar AS. Sebelumnya, rupiah di level Rp16.811 per dolar AS. Analisis pasar menunjukkan bahwa penguatan Mata Uang Rupiah pagi ini dipicu oleh optimisme investor terhadap fundamental ekonomi nasional tahun 2026. Selain […]

  • Awal Pekan, Rupiah Menguat ke Level Rp16.655 per Dolar AS

    Awal Pekan, Rupiah Menguat ke Level Rp16.655 per Dolar AS

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah menguat pada awal perdagangan hari ini, Senin (1/12/2025). Kini rupiah berada diposisi Rp16.655 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.675 per dolar AS. Rupiah bergerak menguat 20 poin atau 0,12 persen menjadi Rp16.655 per dolar AS. Rupiah menguat seiring peningkatan ekspektasi pemangkasan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) […]

  • Prabowo Terkejut Lihat Tumpukan Uang Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun yang Disita Kejagung

    Prabowo Terkejut Lihat Tumpukan Uang Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun yang Disita Kejagung

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara, senilai lebih dari Rp13 triliun dalam kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan ini dilakukan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Presiden Prabowo tiba di […]

  • Kabut Asap Jambi Belum Mereda, PJJ Diperpanjang hingga 2 September 2026

    Kabut Asap Jambi Belum Mereda, PJJ Diperpanjang hingga 2 September 2026

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berdampak terhadap aktivitas masyarakat di Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP hingga 2 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2026. Pemerintah mengambil langkah ini […]

expand_less