Ombudsman Temukan Maladministrasi, Piutang BLBI Masih Rp 211,98 Triliun
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 2 Feb 2026
- comment 0 komentar

ILUSTRASI/FOTO
JAMBISNIS.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menyusul masih besarnya piutang negara yang belum tertagih. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang negara bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat mencapai Rp 211,98 triliun.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pengurusan Piutang Negara Dana BLBI oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
“Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan bahwa kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan secara final sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” ujar Yeka dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Yeka menjelaskan, maladministrasi yang terjadi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam menghitung serta menetapkan sisa kewajiban debitur BLBI, meskipun negara telah memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset debitur.
Menurut dia, belum adanya penetapan final dan komprehensif atas sisa kewajiban debitur menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara.
Sorotan Ombudsman ini muncul di tengah stagnasi pemulihan piutang BLBI. Sepanjang 2024, perubahan saldo piutang tersebut tercatat hanya sekitar Rp 403,9 miliar, atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding piutang.
Ombudsman menilai ketimpangan antara besarnya beban piutang dan minimnya hasil penagihan mencerminkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pengurusan piutang BLBI.
Dalam pemeriksaan laporan masyarakat terkait PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya itikad baik dari debitur. Hal itu tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
Namun demikian, penurunan tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif. Pertama, meminta DJKN segera melelang aset debitur selaku penjamin pribadi PT PIF dengan mendasarkan pada nilai wajar yang ditetapkan melalui appraisal independen.
Kedua, Ombudsman meminta DJKN menghitung ulang serta menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang Piutang Negara Dana BLBI.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Menteri Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian Piutang Negara Dana BLBI yang jelas dan terukur.
Roadmap tersebut setidaknya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang, serta skema penyelesaian bagi debitur yang beritikad baik guna memberikan kepastian hukum.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak terlapor untuk menindaklanjuti seluruh tindakan korektif tersebut.
Yeka menegaskan, pengelolaan piutang negara harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara secara efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar