Naik Tajam! Berikut Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam kembali cetak rekor baru. Kini harganya sudah Rp2.703.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Awal pekan yang bagus bagi emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kini harganya kembali mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Senin (19/1/2026).
Dikutip dari laman Logam Mulia, harga emas Antam menanjak tinggi sebesar Rp 40.000 menjadi Rp2.703.000 per gram. Ini mengukir rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) baru.
Adanya kenaikan harga tersebut membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam naik tajam. Logam Mulia mencatat harga buyback emas Antam hari ini naik Rp 36.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.509.000 menjadi Rp 2.545.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas Antam beserta pajaknya pada hari ini:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 1.401.500, setelah pajak Rp 1.405.004
– Harga emas 1 gram: Rp 2.703.000, setelah pajak Rp 2.709.758
– Harga emas 5 gram: Rp 13.290.000, setelah pajak Rp 13.323.225
– Harga emas 10 gram: Rp 26.525.000, setelah pajak Rp 26.591.313
– Harga emas 25 gram: Rp 66.187.000, setelah pajak Rp 66.352.468
– Harga emas 50 gram: Rp 132.295.000, setelah pajak Rp 132.625.738
– Harga emas 100 gram: Rp 264.512.000, setelah pajak Rp 265.173.280
– Harga emas 250 gram: Rp 661.015.000, setelah pajak Rp 662.667.538
– Harga emas 500 gram: Rp 1.321.820.000, setelah pajak Rp 1.325.124.550
– Harga emas 1.000 gram: Rp 2.643.600.000, setelah pajak Rp 2.650.209.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar