RUU Perumahan Dikebut, Pemerintah Siapkan BSPS dan Rusun Bersubsidi untuk Daerah
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
JAMBISNIS.COM – Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan seiring dengan penguatan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta pengembangan rumah susun (rusun) bersubsidi untuk daerah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan seluruh kepala daerah akan memperoleh alokasi kuota BSPS. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pertemuan yang turut dihadiri asosiasi pengembang perumahan itu digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
“Semua kepala daerah yang hadir akan mendapatkan kuota BSPS. Untuk mekanisme pengusulan dan teknis pelaksanaannya akan kami koordinasikan lebih lanjut bersama pemerintah daerah,” ujar Maruarar.
Maruarar menegaskan, BSPS merupakan salah satu program perumahan yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas hunian warga berpenghasilan rendah.
Menurutnya, program tersebut berjalan dengan semangat gotong royong antara pemerintah dan masyarakat penerima manfaat, baik dari sisi tenaga, pikiran, maupun material bangunan.
“Target kami tahun ini sekitar 400 ribu rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya melalui program BSPS,” kata Maruarar.
Selain BSPS, pertemuan tersebut juga membahas tantangan penyediaan hunian layak di kawasan perkotaan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menjelaskan bahwa tingginya harga lahan dan pesatnya urbanisasi membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit mengakses rumah tapak.
Karena itu, rusun bersubsidi dinilai menjadi solusi strategis. Pemerintah mengusulkan pengembangan rusun dengan ukuran unit 21 hingga 45 meter persegi, menyesuaikan kebutuhan hunian layak bagi MBR.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah mengusulkan suku bunga 5 persen untuk unit berukuran 21–36 meter persegi dan 7 persen untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi, dengan tenor hingga 30 tahun dan masa subsidi mencapai 20 tahun.
Namun demikian, pengembang perumahan menyampaikan bahwa harga jual rusun bersubsidi saat ini masih kurang menarik bagi swasta. Masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan lanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Maruarar menegaskan bahwa RUU Perumahan tengah disusun untuk mengintegrasikan tiga undang-undang terkait sektor perumahan agar kebijakan lebih sederhana, komprehensif, dan mudah diterapkan.
“Penyusunan RUU Perumahan mempertimbangkan kepentingan rakyat, negara, dan dunia usaha. Undang-undang ini diharapkan mampu menjadi solusi persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Menteri Hukum juga menyatakan komitmennya mendukung proses harmonisasi RUU Perumahan, termasuk penyelarasan dengan peraturan daerah agar implementasinya berjalan efektif.
Ke depan, Kementerian PKP menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh ekosistem perumahan guna mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar