Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), afiliasi Grup Lippo, dan PT Hadji Kalla sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah atas area tersebut.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan melalui sejumlah dokumen negara yang memberikan mandat tunggal kepada GMTD sebagai satu-satunya pihak yang berhak membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan tersebut.

Empat dokumen negara tersebut meliputi:

  • SK Menteri PARPOSTEL (8 Juli 1991)
  • SK Gubernur Sulsel (5 November 1991 – area 1.000 ha)
  • SK Penegasan Gubernur (6 Januari 1995)
  • SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah (7 Januari 1995)

Menurut Ali Said, seluruh dokumen itu menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memiliki atau memproses tanah di kawasan Tanjung Bunga pada periode tersebut.

“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

GMTD juga menegaskan bahwa pada 1993 kawasan tersebut masih berupa rawa dan tanah negara, sehingga klaim “penguasaan fisik” oleh PT Hadji Kalla dinilai tidak relevan secara hukum.

Ali Said menambahkan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak otomatis memberi hak kepemilikan apabila tidak didukung izin pemerintah. Ia menyebutkan bahwa SHGB yang diklaim PT Hadji Kalla tidak sah jika objek tanah berada di kawasan yang telah dicadangkan resmi untuk GMTD.

“Kami mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.

GMTD juga meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen legal lainnya seperti:

  • Izin Lokasi 1991–1995
  • IPPT
  • SK Gubernur yang memberikan hak
  • Akta pelepasan hak negara/daerah
  • Persetujuan GMTD

Ali menyatakan seluruh dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan. Ia menegaskan GMTD tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah seluas 16 hektare itu kepada pihak mana pun.

Meski konflik memanas, GMTD menyebut masih membuka ruang dialog selama tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati ketentuan pemerintah serta putusan pengadilan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Putri Indonesia Tundukkan Hong Kong Lewat Laga Dramatis

    Tim Putri Indonesia Tundukkan Hong Kong Lewat Laga Dramatis

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tim Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan atas Hong Kong dalam lanjutan Badminton Asia Team Championship (BATC) 2026 yang digelar di Qingdao Conson Gymnasium, China, Rabu (4/2). Indonesia memastikan kemenangan setelah unggul pada partai keempat. Indonesia sempat tertinggal lebih dulu setelah tunggal putri Thalita Ramadhani Wiryawan harus mengakui keunggulan Lo Sin Yan Happy. Thalita […]

  • Naik Lagi, Harga Perak Antam Jadi Rp56.500 per Gram

    Naik Lagi, Harga Perak Antam Jadi Rp56.500 per Gram

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni yang dipasarkan Antam terpantau mengalami kenaikan di level Rp56.500 per gram. Mengutip laman Logammulia.com, Kamis (5/2/2026), kenaikannya sebesar Rp100 setelah kemarin, harga perak Antam berada di level Rp56.400 per gram. Untuk harga perak murni batangan dengan berat 250 gram dipatok Rp14.525.000, dengan harga yang termasuk PPN 11 persen menjadi Rp16.122.750. […]

  • Kejar 200 Pengemplang Pajak, Kemenkeu Baru Kumpulkan Rp 8 Triliun

    Kejar 200 Pengemplang Pajak, Kemenkeu Baru Kumpulkan Rp 8 Triliun

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari total Rp 50–60 triliun tunggakan pajak milik 200 wajib pajak besar yang masuk kategori pengemplang. Menurut Purbaya, sebagian wajib pajak masih mencicil, sementara sisanya terus dikejar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Yang Rp 50 triliun itu akan […]

  • OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan […]

  • BRI Kucurkan Kredit Sindikasi Rp 2,2 Triliun untuk Flyover Sitinjau Lauik

    BRI Kucurkan Kredit Sindikasi Rp 2,2 Triliun untuk Flyover Sitinjau Lauik

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Perseroan turut berpartisipasi dalam fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 2,2 triliun untuk proyek strategis Flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Proyek Flyover Sitinjau Lauik menjadi salah satu infrastruktur yang […]

  • Patrick Waluyo

    Saham GoTo Melesat Usai Patrick Walujo Mundur dari CEO

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tak lama setelah pengunduran diri Patrick Walujo dari jabatan CEO GoTo diumumkan saham emiten tersebut naik. Pengumuman perubahan petinggi GOTO itu disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Dikutip dari RTI Infokom, harga saham GOTO naik 3 poin atau 4,69 persen per 10.17 WIB. GOTO dijual Rp67 per lembar saham. Adapun volume […]

expand_less