Pemerintah Setujui KUR Berbasis Kekayaan Intelektual Senilai Rp 10 Triliun
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

Sejumlah menteri dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin (17/11/2025).Pemerintah akhirnya menyetujui kucuran pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual.
JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menyetujui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) dengan nilai total mencapai Rp 10 triliun. Skema pembiayaan ini disahkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Rapat Koordinasi Komite Nasional pada Senin (17/11/2025).
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis KI bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya telah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat implementasi program tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah awal sudah dilakukan bersama BRI, termasuk membuka jalan bagi perbankan dan lembaga non-bank untuk menyalurkan pembiayaan setelah tersedia lembaga penilai KI.
“Jaminan pasarnya sudah ada, regulasinya juga siap. Yang kurang selama ini adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” kata Supratman.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu perguruan tinggi, lembaga riset, serta pelaku kreatif yang selama ini memiliki produk berbasis KI namun terkendala modal.
Ke depan, pemilik kekayaan intelektual dapat mengakses KUR maupun fasilitas kredit non-KUR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Pemerintah menegaskan bahwa program ini akan menjadi instrumen penting dalam mendorong inovasi nasional dan memperluas akses pendanaan bagi pelaku usaha berbasis kreativitas dan teknologi.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar